33.3 C
Semarang
Sabtu, 9 Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Santuni Ahli Waris Panwaslu




JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan santunan kepada ahli waris Koes Priyadi Setyohadi, anggota Panwaslu Kecamatan Klaten Utara yang meninggal dunia. Pemberian simbolis santunan tersebut dilakukan Jumat (5/5/2023), diterima secara langsung oleh Endang Ujianti selaku istri beserta ketiga anak almarhum.

Koes Priyadi Setyohadi, Anggota Panwaslu Kecamatan Klaten Utara tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 2 Mei 2023. Sebelumnya, almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terhitung sejak Februari 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Endang Ujianti selaku ahli waris dari almarhum Koes Priyadi Setyohadi, selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Klaten Utara sebanyak Rp42 juta.

Baca juga:  Zen On Wheels, Seni Mengelola Pikiran demi Keselamatan Berkendara Perempuan di Jateng

“Semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Klaten memberikan apresiasi atas kinerja pengawas yang telah melakukan pengawasan di tingkat kecamatan.

“Menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu perlindungan yang diberikan Bawaslu agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat memberikan jaminan atau santunan kepada ahli waris. Sebagai contoh almarhum pak Koes ini,” ujar Arif.

Sementara itu, Endang Pujianti, istri almarhum Koes Priyadi Setyohadi mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Bawaslu atas santunan yang diberikan. Santunan tersebut akan digunakannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...