26.2 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Anggota Geng Senggol Bacok Dibekuk Polres Salatiga

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Polres Salatiga mengamankan lima orang remaja bersenjata tajam saat tawuran di jalan lingkar selatan ( JLS), Jumat (7/7) malam.

Dalam kejadian tersebut, lima orang menjadi korban. Dua orang korban mengalami luka serius sabetan senjata tajam di bagian perutnya dan korban lainnya mengalami benturan kepala dan kini dirawat di RS Elisabet Semarang.

Dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Selasa (11/7), diketahui kejadian berawal pada Jumat (7/7) sekitar pukul 02.30 WIB, sekelompok pemuda mengendarai 6 sepeda motor melintas di JLS tepatnya di bawah Taman Bendosari Salatiga. Mereka bertemu dengan 3 orang pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor Beat yang hendak pulang ke rumah seusai latihan pencak silat. Mengira ketiga pemuda tersebut adalah kelompok lawan, karena sebelumnya kelompok tersebut saling tantang tawuran melalui media social dengan kelompok pemuda lainnya.

Rombongan pemuda tersebut memepet ketiga pemuda hingga jatuh ke selokan. Korbannya adalah Irvan, (21) warga Boyolali yang jatuh ke dalam selokan, tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki, Korban Zidane (18) warga Gamol Kecandran jatuh terpental ke jalan dan mendapat luka sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu pelaku hingga merobek perutnya, sedangkan korban Aria, (18 ) warga Kutowinangun Kidul jatuh terpental ke sebelah selokan, mengalami benturan di kepala dan hingga saat ini masih rawat inap di RS Elizabeth Semarang.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku bernama Gabriel Tri, warga Gladagsari Boyolali yang berperan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah 3 korban, 1 pelaku anak di bawah umur yang berperan mengendarai sepeda motor (memboncengkan Gabriel) dan memepet korban hingga jatuh ke selokan. Serta 1 pelaku bernama Dewa (18 ) warga Bener Tengaran Kabupaten Semarang yang berperan menggerakkan kelompoknya untuk memepet korban hingga jatuh.

Baca juga:  BAZNAS Kabupaten Semarang Waspadai Penyalahgunaan Dana ZIS

“Dari tangan Gabriel, polisi menyita 1 bilah celurit terbuat dari besi stainless bergagang kayu sepanjang 70 cm. Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya adalah pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA,” jelas Kasatreslrim Polres Salatiga AKP M. Arifin s.Sos, M.H.

Setelah menganiaya tiga pemuda salah sasaran tersebut, kelompok pemuda tersebut menuju Kecandran. Tiba di JLS Warak Dukuh Kecamatan Sidomukti, bertemu dengan 2 orang remaja yaitu Sadad (15) dan Gustaf (18) yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui keduanya merupakan anggota kelompok lawan ( yang tantangan via medsos), salah satu anggota dari rombongan pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kiri korban yang bernama Sadad (15)warga Jakarta Selatan. Mengetahui temannya terluka, saksi Gustaf langsung mengajak korban mundur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Begitu mendapat laporan, jajaran reskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yang bernama Darryl Mahesa warga Susukan Kabupaten Semarang. Dari tangan Darryl, polisi berhasil menyita 1 bilah celurit dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.
“ Terhadap Darryl, penyidik menerapkan pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga:  Pastikan Anggota Bebas Narkoba, Sipropam Polres Demak Gelar Tes Urine

Di waktu yang hampir bersamaan, Setiawan Dwi Arga (19) tahun, warga Gedangan Kabupaten Semarang berboncengan sepeda motor bersama temannya yang bernama Maulana (19) menuju Kecandran. Ketika sampai di JLS Warak keduanya melihat rombongan pemuda bersepeda motor dengan membawa senjata tajam. Karena takut, korban bermaksud putar balik namun terlambat. Salah seorang anggota kelompok melihat korban bersama temannya dan langsung menghampiri dengan mengayunkan sebilah pedang hingga mengenai jari tangan korban. Melihat jari tangan korban terluka dan berdarah akibat sabetan pedang, korban langsung dilarikan ke RS Ario Wirawan oleh Maulana.

Kesigapan Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil. Minggu pagi, seorang pemuda bernama Nur Fauzi, warga Tengaran berhasil diamankan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 th penjara.

Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan SIK mengatakan bahwa sebenarnya Polres Salatiga terus melakukan patroli rutin yang ditingkatkan, baik itu dengan melibatkan Polsek maupun gabungan Polres. “Dengan adanya kejadian ini, kami perintahkan kepada seluruh jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan utamanya di sepanjang Jalur Lingkar Selatan Salatiga untuk menghindari kejadian berulang,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada s warga Salatiga dan sekitarnya untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah, “ Jangan sampai terjadi lagi perkelahian ataupun kejahatan jalanan yang dapat menimbulkan jatuhnya korban,” tandas Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK. (deb)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya