spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polda Jateng : 11 Oknum Langgar Aturan, 8 Proses Pidana Dan 3 Kode Etik

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menerangkan pihaknya mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, dari 11 personel tersebut, telah diperiksa dan berikut 10 orang tahanan pelaku penganiayaan terhadap korban di dalam sel.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan 4 diantaranya telah dinyatakan sebagai tersangka serta 4 lainya masih dalam proses pemeriksaan”, tegas Kapolda, saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Senin (17/7)

Lebih lanjut, dikatakan Kapolda, hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.

Baca juga:  PPPK Merasa Dianaktirikan, TPP Disunat 60 Persen

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan dan 10 tahanan pelaku penganiayaan didalam sel, telah diproses pidana lebih lanjut”, imbuhnya.

Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

Dari empat lainya telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana.

Untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara menunggu P-21 dari Kejaksaan.

“Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan. Kami telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan penyidik Polres Banyumas”, tutup Irjen Pol Ahmad Luthfi. (ucl)

spot_img

TERKINI