JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Jagad media sosial (medsos) Bumi Intanpari sedang ramai video Kedisparpora Karanganyar, Hari Purnomo yang diduga kampanye saat mewakili Bupati Karanganyar, Juliyatmono sambutan dalam acara senam di Alastuwo, Kebakkramat, Karanganyar, Minggu (23/7/2023).
Dalam video berdurasi 2,35 menit yang diunggah di salah satu grup Facebook di Karanganyar oleh akun bernama Anung Anugrah itu membuat Bawaslu Karanganyar bertindak.
Di video tersebut, Hari Purnomo memberikan sambutan mewakili Bupati Karanganyar yang berhalangan hadir karena ada acara menyambut jamaah haji. Setelah itu Hari Purnomo, menjelaskan bahwa Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan menjadi caleg DPR RI dari Dapil Karanganyar, Wonogiri dan Sragen, serta mengajak masyarakat untuk mendukung dengan mencoblos Juliyatmono di hari pencoblosan nanti. Selain itu, dalam video tersebut Ia juga menyebut Ketua Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani serta Anggota DPRD Karanganyar, AW Mulyadi agar didukung masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait videonya, Hari Purnomo menyanggah bahwa ia berkampanye. Ia bersikeras mengaku hanya sambutan mewakili Bupati Karanganyar dan menyampaikan kalau Juliyatmono akan maju jadi Caleg DPR RI, dan jabatannya akan habis pada Desember ini.
“Saya hanya mewakili Bupati Karanganyar, saya tak bermaksud kampanye. Saya hanya menyampaikan Pak Bupati akan maju caleg DPR RI, karena jabatannya akan habis Desember nanti. Jika kabar di luar seperti itu, saya minta maaf,” ucapnya pada wartawan, kemarin.
Sementara menanggapi informasi tersebut, Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti akan memanggil para pihak yang bersangkutan untuk diklarifikasi informasi yang sebenarnya.
“Kita begitu dapat informasi langsung melakukan penelusuran, dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan orang-orang yang terlibat di lokasi tersebut. Besok kita panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Nuning menegaskan agar setiap ASN di Karanganyar tidak terlibat dengan hal-hal yang berbau politik praktis dan kampanye, sebab ASN itu ada aturannya. Jangan lagi ada yang terlibat.
“Ini informasi awal. Ini masih dikaji apakah ada unsur pelanggaran. Sanksi juga belum diputuskan. Nanti Komite ASN yang memutuskan. Hanya saja ini kita warning lagi. Khususnya para ASN. Jangan lagi terlibat dengan hal-hal itu,” tandasnya. (yas)