27.5 C
Semarang
Selasa, 26 Agustus 2025

BNNP Jateng, Ungkap Tiga Kasus Narkotika Wilayah Cepu, Blora dan Semarang

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – BNNP Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja, di di wilayah Cepu, Blora dan Kota Semarang Jawa Tengah.

Para pelaku dua dari tiga kasus tersebut, berinisial DCR (39) warga Gresik Jawa Timur dan seorang perempuan berisinial LNW (39) warga Cepu, Kabupaten Blora dan MCPH (21) warga Ds Gabusan Kecamatan Jati, Blora Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati, mengatakan, kejadian bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Jawa Timur ke wilayah Cepu-Blora Jawa Tengah.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang kurir yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 101 gram dengan mengendarai Mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ,” ungkap Arief dalam sesi jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7).

Lebih lanjut ia menuturkan kedua tersangka ditangkap di Jembatan Ketapang Cepu, yang merupakan pintu masuk wilayah Jawa Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Minggu (8/7), sekira pukul 00.15 WIB.

Baca juga:  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Dapat Kamar Inap, Komisi D Sidak RSUD Karanganyar

“Mobil yang ditumpangi kedua Tersangka dihentikan oleh petugas BNN Jawa Tengah Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 101 gram yang disimpan di dalam sunvisor di atas kaca depan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diambil dari wilayah Kediri Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya.

Kombes Pol. Arief Dimyati, menambahkan untuk pelaku lainya, tim pemberantasan BNNP Jateng mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang akan pulang ke rumah setelah mengambil sebuah paket di Jalan Randublatung-Doplang, Klatak, Doplang, Kecamatan Jati Kabupat Blora.

“Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh petugas ekspedisi setempat, di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 1.150 gram (1,1 Kg),” imbuhnya.

Adanya temuan tersebut, sambungnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EN dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik anaknya MCPH yang berada di Deli Serdang Sumatera Utara.

Ia menuturkan bahwa EN hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut serta menyimpannya di rumah sambil menunggu MCPH pulang.

Baca juga:  Buka Musrenbang Kecamatan, Bupati Semarang Dorong Ekonomi Kreatif

“Petugas BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan pencarian terhadap MCPH di Deli Serdang dan Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 14.30 di Jl. Gembira 2 Gg,” terang Kombes Arief.

Lebih lanjut ia menambahkan modus tersangka mengirimkan paket narkotika dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah supaya tidak dicurigai oleh petugas ejspedisi maka ditulis paket tersebut berisi Sparepart Vespa.

“Tersangka mengaku sudah 4 kali mengirim paket serupa dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kecamatan Jati,

Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya,” tambahnya.

Untuk kasus ketiga di Kota Semarang, BNNP Jateng telah mengamankan dua tersangka yakni ATB (31) dan HKP (35) warga dengan barang bukti 105 gram ganja.

Kasus tersebut diuangkap setelah pelaku ATB menerima paket di salah satu barbershop di Semarang dari kiriman pelaku HKP.

Kemudian petugas menangkap kedua pelaku setelah terbukti bertransaksi dan mengirim barang bukti melalui paket kiriman tersebut. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya