spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kasus Korupsi DP4 Di Ungkap Polda Jateng ,1 Tersangka JA Masih Buron

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap kasus Korupsi yang terjadi di anak perusahaan sebuah BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar.

Dalam perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) ini, telah diamankan dua orang pelaku berinisial EW dan US yang merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah di Proses secara Hukum dan seorang lagi berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).

Hal tersebut, dikatakan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik  Semarang, Rabu (27/9).

Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4.

“Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4”, kata Kombes Pol Dwi

Baca juga:  Edaaan ! Begini Cara Penyelundupan Sabu 8,4 Kg yang Digagalkan Polrestabes Semarang

Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” terangnya.

Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah atas tanah tersebut.

“Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang Ahli ,” lanjut Kombes Dwi Subagio.

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000.-  ( empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu ) yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.

Baca juga:  Korban Pinjol ILegal Diimbau Tidak Bayar Utang !!!

“Kami duga yang menikmati keuntungan adalah tersangka JA yang kami duga selaku broker dalam pembelian tanah tersebut serta dua orang manajemen DP4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian.

“Tersangka JA tidak kooperatif yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya kami tetapkan sebagai DPO dan sudah kami sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya”, tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

Kabidhumas Polda Jateng, menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO JA untuk segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.

“Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut, segera laporkan di kepolisian terdekat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan kami ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kombes Pol Satake Bayu. (ucl)

spot_img

TERKINI