JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Aksi perampokan yang dilakukan seorang pemuda asal Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, berhasil digagalkan. Meski sempat kepergok dan membekap pemilik rumah, pelaku tak bisa kabur. Lantaran saat keluar rumah korban langsung dihadang warga.
Kasus terjadinya tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh Maiza Zulkarnain (19) terhadap rumah tetangganya warga Wahyuningtyas Tutik (36), Dukuh Gondang, Desa Jirapan, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
di rumah
Awalnya pelaku berniat mengambil barang milik korban dengan memanjat dinding rumah korban. Kemudian dia membuka jendela dengan paksa menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku langsung ke kamar korban.
Sebelum pelaku berhasil mengambil barang milik korban, korban terbangun. Mengetahui korban terbangun, pelaku menggunakan kedua tangannya untuk membungkam mulut korban dengan menggunakan serbet makan. Pada saat bersamaan korban berteriak minta tolong.
Karena teriakan korban cukup keras, pelaku langsung lari ke lantai atas dan keluar melalui jendela yang sama saat masuk. Kemudian turun dan melarikan diri.
Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan setelah mendengar teriakan korban, selang beberapa waktu datanglah warga. Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengecek situasi rumah, namun pelaku sudah kabur.
Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami lecet bagian bibir dan bawah mata sebelah kiri serta leher memar. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Masaran kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti.
”Setelah mendapat laporan kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran TKP, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” terangnya.
Pengakuan Pelaku, dalam melakukan aksinya sendirian. Ternyata Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di rumah pelapor dengan hasil uang tunai Rp 200 ribu pada 2022 lalu. Aksi selanjutnya pelaku mencuri uang korban senilai Rp. 550 ribu. Lantas aksi ketiganya ini aksi pelaku ketahuan. (ars)