JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyelundupan narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan oleh Lapas Semarang yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng), Kamis (12/10).
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng bahwa akan ada penyelundupan narkoba berupa sabu ke dalam Lapas Semarang.
Dari informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan koordinasi kepada pihak Lapas Semarang melalui Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Supriyanto untuk melakukan penangkapan.
“Dari informasi tersebut, kami koordinasikan ke pihak Lapas. Bersama tim Polda melakukan pengintaian dan pengawasan diarea halaman luar Lapas. Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang yang akan berkunjung yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim polda”, terang Kombes M Anwar Nazir Dirresnarkoba Polda Jateng.
Selanjutnya Tim gabungan Lapas dan Polda melakukan penangkapan terhadap A (18) dan D (18) sekitar pukul 08.50 WIB di area parkir motor pengunjung halaman luar Lapas.
“Setelah kami lakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam alat kemaluan tersangka A”, imbuhnya.
Selanjutnya bungkusan diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya. Setelah kondom dibuka terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
“Setelah diperiksa oleh tim polda isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram”, terang Kombes M Anwar Nazir.
Dalam keterangannya, pelaku A mengetahui bahwa yang dibawanya adalah barang terlarang.
“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah dua setengah juta jika berhasil membawa masuk ke lapas”, kata A.
Ketika ditanya apakah merasa risih ketika menyimpan dalm kemaluan dengan nada bercanda menjawab
“awalnya sakit pak, tapi lama-lama enak. Baru satu kali saya melakukan ini”, tandas wanita muda tersebut.
Pelaku juga mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut kedalam Lapas dan diserahkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas inisial R.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses hukum.
“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkoba (sabu) tersebut berasal dan tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tutup Dirresnarkoba Polda Jateng. (ucl)