spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Dirreskrimsus Ungkap Kasus Ilegal Migas 11 Ton Solar Subsidi 

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) menangkap seorang pria pengelola gudang penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AF yang kini telah diamankan Polda Jateng, mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan tiga sepeda motor berjerigen dari dua SPBU.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, menerangkan, tersangka AF asal Bulakamba, Kabupaten Brebes, menyimpan hasil kejahatanya, di Gudang yang dikelola sendiri di Dusun Sidaon, RT 1 RW 6, Bangsri, Bulakamba, Brebes.

Kasus ilegal migas ini, terbongkar dari laporan badan pelaksana harian (BPH) minyak dan gas (Migas) terkait adanya sejumlah SPBU yang menjual solar ke pihak yang tidak memiliki hak.

Baca juga:  Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkotika

“Modus operandinya, ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU. Mereka mengisi pakai jerigen di dua SPBU”, ujar Kombes Dwi Subagio, pada giat rilis media, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Senin (30/10).

Pembeli BBM tersebut, menggunakan surat rekomendasi pembelian solar subsidi dari Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Lalu solar tersebut, di timbun dan dijual dengan harga solar industri.

“Pada 7 September 2023 petugas menindaklanjuti aduan soal adanya motor membeli solar subsidi. Lalu petugas membuntuti. Kemudian motor mengarah ke Gudang yang berada di Sidaon. Pengelola menyimpan dan akan dijual ke nelayan dengan harga solar industry”, terangnya.

Di lokasi Gudang penimbunan, petugas mengecek seluruh ruangan. Petugas mengamankan AF pengelola Gudang beserta sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, pompa BBM, surat rekomendasi dinas, dan lain-lain.

Baca juga:  “Halalkan Darah Muhammadiyah” Ditahan Bareskrim, Responsif BRIN Dipertanyakan

“Pelaku dan barang bukti kini, sudah kita amankan di Polda Jateng, untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan lebih lanjut.Pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023″, imbuhnya.

Dari pengembangan penyelidikan kasus tersebut, telah memeriksa 18 saksi termasuk tim ahli dari migas.

Tersangka AF mengakui dirinya membeli solar subsidi menggunakan jerigen. Hasilnya dijual ke nelayan dengan harga solar industri. (ucl)

spot_img

TERKINI