spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pimpinan Dewan Jateng Sambut Baik Penetapan UMK 2024

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023 lalu.  Keputusan ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Drs Heri Pudyatmoko.

Saat ditemui di runag kejanya, Heri Pudyatmoko menegaskan, penetepan UMK yang dilakukan pada akhir bulan November memberi kesempatan pada pengusaha untuk mempersiapkan melaksanakan ketetapan pemerintah tersebut.

“Ada waktu satu bulan untuk melakukan persiapan atau penyesuaian terhadap UMK yang baru yang akan berlaku efektif Januari 2024, tentu para pengusaha butuh waktu, butuh persiapan untuk membayar UMK sesuai ketetapan yang baru,” katanya.

Pihaknya merasa senang dan bersyukur penetapan UMK bisa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementrian Tenaga  Kerja RI. Meskipun ada suara-suara ketidakpuasan dari kalangan buruh, Heri Pudyatmoko mengatakan, hal tersebut masih bisa dikomunikasikan.

“Kemarin sempat ada aksi demo dari teman-teman buruh, saya kira itu wajar-wajar saja karena memang itu hak mereka, kita tentu harus hormati. Saya melihat pemerintah sudah cukup mengakomodir suara-suara dari para buruh,” katanya.

Pihaknya optimis dengan penetapan UMK terbaru ini, maka bisnis dan investasi di Jateng semakin berkembang. Apalagi Pemprov jateng dengan didukung kabupaten/kota terus berupaya melakukan berbagai upaya agar investasi bisa masuk.

Sementara itu (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya. Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (sgt/anf/adv)

spot_img

TERKINI