JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan delapan tersangka debt colector (DC) dari dua kasus perampasan dengan pemberatan ancaman yang dilakukan kepada dua korban di Kota Semarang.
Delapan nama tersangka debt colector yakni, Sunarko (40), Yosia Anton (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Ungkap kasus tersebut, merupakan hasil dari pengembangan dua pelaporan korban yang mobilnya dirampas paksa.
Kombes Johanson Ronald Simamora menerangkan delapan tersangka ditangkap berdasar dua laporan di dua lokasi berbeda.
“Komplotan DC tersebut, menarik kendaraan karena dapat surat kuasa dari leasing tempatnya bekerja,” kata Kombes Pol Johanson, pada giat rilis di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).
Dijelaskan pada satu kasus pertama yang dilakukan beberapa pelaku pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu.
“Saat korban hendak menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedungmundu Semarang. Pelaku mendatangi korban dan mengambil paksa kendaraan roda 4 hingga terjadi cekcok.Korban meninggalkan mobil. Lalu mobil diangkut pelaku (Sunarko dan Yosia) menggunakan towing,” terangnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Johanson, menambahkan, pada kasus kedua pada 8 November 2023. Enam pelaku YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksinya dengan mengajak korban ke leasing CIMB Niaga Semarang.
“Korban tak mau menyerahkan mobilnya. Namun, korban meninggalkan mobil dan kunci di kantor leasing itu. Lalu keesokan harinya, korban cek ke leasing ternyata mobil sudah tidak ada dan korban lapor polisi,” imbuhnya.
Dari keenam tersangka ini memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lainya.
Dirreskrimum Polda Jateng menegaskan debt colector tak ada wewenang mengambil paksa kendaraan yang macet kredit, hanya sebatas penagihan pembayaran.
“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Perusahaan Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih pembayaran,” tegas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Atas perbuatanya tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Jateng berpesan kepada masyarakat, jika mengalami kasus serupa jangan sungkan untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Pelaporan tersebut, guna menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt colector, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. (ucl)