JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen masuk dalam tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Lantas penanganan pidana pemilu butuh kecepatan dan tidak bekerja seperti aduan biasa. Kejari mengingatkan Perusakan alat peraga dan ASN tidak netral bisa masuk pidana pemilu.
Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris menyampaikan sentra Gakkumdu melibatkan tiga instansi. Yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan. Karena untuk kasus pidana pemilu sedikit berbeda. Dalam pelaksanaannya dibatasi waktu dalam waktu yang dekat harus selesai. Tidak bisa seperti acara pidana biasa.
”Sehingga butuh cepat, jika ada pengaduan, pelaporan dan temuan langsung segera dibahas oleh pihak penyidik dan jaksa, masuk pidana pemilu atau bukan,” terang Mujib.
Jika diputus sebagai pidana pemilu, langsung dinaikkan dalam tahap lidik dan berkas diperiksa bersama. ”Ada batasan waktu, sesuai regulasi. Kalau Kejaksaan ada 5 orang kepolisian dan kejaksaan yang ditugaskan,” ujar dia.
Lantas yang termasuk pidana pemilu juga sudah tertuang dalam undang-undang. Pihaknya menyampaikan cukup banyak pasal yang terkait pidana pemilu. Contoh yang mungkin ditemui seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan money politik bisa masuk pidana pemilu.
Dia menyampaikan sekarang lebih cepat dalam pembahasan karena ada grup dan kemudahan komunikasi. Sehingga ketika ada aduan segera disimpulkan arah pidana pemilu atau bukan. Dia menambahkan masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu jika ada pelanggaran. Namun bisa juga ke kepolisian dan kejaksaan.
”Sebenarnya tiga instansi ini boleh, di kepolisian ada. Di Kami (Kejari, red) juga ada pos di depan. Di Bawaslu sudah pasti, tapi kalau ikut alurnya lebih ke Bawaslu,” ujarnya.
Saat ini pihaknya menyampaikan ada satu aduan yang dibahas. Yakni terkait netralitas salah satu perangkat desa. ”Masih dibahas pidana pemilu atau pelanggaran administrasi, dilihat sesuai UU desa perihal netralitas,” terang Mujib. (ars)