JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng terus berkomitmen untuk memberantas penggunaan knalpot Brong. Komitmen tersebut, di wujudkan guna menjaga Kamseltibcar Lantas dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024.
Melalui jajaran Ditlantas Polda Jateng menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Minggu (14/1).
Kegiatan apel tersebut diikuti oleh 747 peserta yang terdiri dari Parpol peserta Pemilu, Tim Pemenangan Pilpres, KPU, Bawaslu, Forkopimda Provinsi Jateng, Forkopimda Kota Semarang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.
“Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Jawa Tengah dengan melibatkan 11.541 peserta,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.
Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi tersebut, juga dilakukan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Dirlantas Polda Jateng, dilanjutkan penyematan rompi, pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.
“Giat ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Jawa Tengah. Kami dari jajaran Polda Jateng secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024, khususnya terkait penertiban knalpot brong,” imbuhnya.
Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.
“Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” tutup Kombes Pol Sonny Irawan.
Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel adalah :Â
1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong
2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong.
3. Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.
4. Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
Dirlantas Polda Jateng, juga menghimbau menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan untuk peserta kampanye agar tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm dan tetap tertib berlalulintas. (ucl)