Terjerat Hutang Judi Online bakul Cilok Gelapkan 14 Mobil Rental

Penjual cilok/pentol Damen dengan BB hasil penggelapan mobil di Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN — Seorang bakul cilok atau pentol asal Dukuh Sundo Asri,  Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Risqi Himawan alias Damen (31), dibekuk Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Tersangka yang kabur ke Pare-Pare Sulawesi Selatan ini telah  menggelapkan 14 unit mobil rental di sejumlah lokasi.

Pelaku ditangkap saat menjual cilok di Sulawesi untuk menghilangkan jejak.

Wakapolre Sragen Kompol Muhammad Syuhada didampingi Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal dari laporan seorang anggota polisi yang tinggal di Dukuh Gempol, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, pada 12 Oktober 2023 lalu.

“Motif tersangka melakukan aksi kejahatan itu lantaran banyak hutang terjerat judi online,” papar Kompol Syuhada.

iklan
Baca juga:  Gunungan Ikan Jadi Rebutan Warga Sragen

Dia mengungkapkan korban yang juga pemilik mobil rental bernama Sudarto, 37. Dari laporan korban tersebut, polisi dapat mengungkap identitas pelaku penipuan dan penggelapan berinisial Risqi alias Damen.

Dia mengungkapkan korban yang juga pemilik mobil rental bernama Sudarto, 37. Dari laporan korban tersebut, polisi dapat mengungkap identitas pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RH alias Damen, 31, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Kompol Syuhada menerangkan angota polisi itu mengaku satu unit mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9151 YN yang disewakannya diduga digelapkan seseorang.

Dia menerangkan semula tersangka menghubungi korban untuk menyewa mobil selama tiga hari dengan nilai sewa Rp300.000 per hari. Pada hari yang sama, RH mengambil mobil itu ke rumah korban di Sambirejo.

Baca juga:  Berebut Jalur Afirmasi Warga Antri Urus  DTKS

Wakapolres Sragen menerangkan atas kejadian itu korban mengadu ke Polsek Sambirejo. Korban juga menyatakan mengalami kerugian Rp100 juta. Dia melanjutkan berdasarkan aduan itu Polsek Sambirejo berkoordinasi dengan Tim Resmob Macan Putih untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami mendapat informasi pelaku kabur ke Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah penyelidikan di Pare-pare, kami bisa menangkap pelaku pada 9 Januari 2024 lalu,” jelasnya.

Kompol Syuhada menerangkan dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata kejahatan penipuan dan penggelapan itu sudah dilakukan di 14 lokasi dan korban Sambirejo itu merupakan kasus terakhir.

Dia mengatakan 13 mobil yang digelapkan lainnya posisinya masih tergadaikan ke pihak lain. Dia mengatakan 13 mobil milik warga Sragen dan satu mobil milik warga Ngawi Jatim

“Jadi pelaku ini sempat kabur selama dua bulan. Dari pengakuannya baru 14 mobil yang digelapkan. Dulu pelaku ini pernah menjaga pegawai harian lepas di Polres Sragen tetapi sudah keluar. Saat ditangkap di Parepare itu, pelaku berjualan pentol atau cilok keliling. Motifnya ekonomi,” ujarnya.

Baca juga:  Separatisme dan Disintegrasi Harus Diberantas

Dia menjelaskan jadi pelaku menggelapkan sampai belasan mobil itu karena gali lubang tutup lubang, yakni hasil penggelapan satu digunakan untuk menutup hasil penggelapan lainnya.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana sampai empat tahun penjara. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura menyewa mobil selanjutnya menguasai mobil itu dan digadaikan tanpa seizin pemilik dengan nilai gadai Rp20 juta per mobil,” papar Kompol Syuhada. (ars)

iklan