26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Bawa Kabur Empat Cincin Senilai 80 Juta, Lelaki Setengah Baya Di Amankan Polisi

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Seorang laki laki setengah baya bernama Kekes Kristanto (50), diamankan Polrestabes Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian empat cincin batu mulia seharga Rp.80 juta.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Klaten Jawa Tengah ini, diamankan polisi di Tambak Mas, Kecamatan Semarang Utara pada Minggu (26/2) pekan lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, saat diamankan, petugas hanya mendapati barang bukti satu cincin dari empat cincin yang dicurinya.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga cincin lainnya dibawa oleh rekan pelaku. Ini masih kami dalami. Untuk rekan tersangka dalam pengejaran petugas.  Karena, barang bukti tersebut memang sudah dipindah tangan. Ini masih kita kejar,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut,  terjadi pada Selasa (20/2) lalu, sekira pukul 14.26 WIB di rumah korban berinisial SK di wilayah Panggung Lor Semarang Utara.

Baca juga:  Pembunuh Wanita di Demak Ditangkap di Tangerang, Terungkap Modus Kenalan Lewat Medsos

“Awalnya, pelaku melihat korban di salah satu minimarket sedang menunjukan cincin-cincinnya. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku tertarik untuk membeli cincin itu. Lalu dari korban mengatakan jika masih mempunyai cincin lainnya di rumahnya,” terang Kasatreskrim.

Tak berhenti disitu saja, pelaku kemudian diajak di rumahnya untuk melakukan jual beli cincin. Saat terjadi komunikasi, korban mengeluh bahwa badabya sakit di bagiab punggung merasa pegal – pegal.

Lalu oleh tersangka, korban diminta untuk mengusapkan jahe dan air lemon di punggungnya. Karena merasa kepanasan, lalu korban diminta pelaku untuk mandi agar efek panas bisa hilang.

Dari hasil pendalaman, itu hanyalah modus pelaku agar pelaku bisa langsung membawa kabur cincin-cincin itu.

Baca juga:  Polda Tangkap Inisiator dan Penggerak Ajakan Demo ‘Jokowi End Game’

“Modusnya dengan cara mengambil kesempatan dari korban kelengahan, karena tersangka mengaku ingin membeli emas, namun dengan tipu muslihat tersangka melulurkan jahe sama minyak ke punggung korban dan merasa panas dan diarahkan mandi. Dan empat cincin senilai Rp.80 juta dibawa kabur pelaku,” jelas Kompol Andika Dharma Sena.

Di hadapan awak media dan polisi tersangka mengatakan, bermula ia bertemu korban, karena kebetulan berbelanja di minimarket yang sama.

“Saya memang sudah berniat mengincar cincin tersebut, namun tidak ingin membeli cincin itu dan tiga cincin lainya saya jual ke teman. Saya dijanjikan untuk datang dari Klaten ke Semarang tapi terus ditangkap polisi,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya