28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Kasus Pencemaran Lingkungan, PT RUM Diputus Bebas, Warga Nguter Geruduk PN Sukoharjo

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Warga Nguter Sukoharjo kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo yang membebaskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dari segala tuntutan pencemaran lingkungan.

Dalam putusan yang dibacakan tiga majelis hakim yakni R Agung Aribowo, Candra N.A, serta Ari Prabawa. Terdakwa PT RUM yang diwakili Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat dinyatakan bebas dari segala tuntutan. PT RUM terbebas dari tuntutan dengan pidana denda Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.

Puluhan warga yang hadir dalam sidang pembacaan amar putusan tersebut mengaku sangat kecewa dan langsung melakukan aksi protes dengan membawa tulisan protes penolakan terhadap PT RUM.

“Saya mau menyampaikan apalagi. Pak Hakim kok bisa begitu ya padahal warga benar-benar sangat menderita karena limbah PT RUM. Yang saya pikirkan hanya satu nanti kalau PT RUM produksi bagaimana nasib warga Dan dampaknya yang sangat luar biasa [mengganggu]. Saya tidak bisa membayanhkan nasib anak cucu kami nantinya,” ungkap Sarmi, warga Gupit Nguter, usai sidang.

Baca juga:  Polda Jateng Siapkan Strategi Hadapi Libur Nataru

Sarmi menyebut warga di sana sama sekali tidak nyaman hidup berdampingan dengan bau busuk. Namun perjalanan panjang warga melawan bau busuk limbah PT RUM belum selesai. Padahal proses peradilan berjalan hampir setahun. Ia mengaku menyerahkan peradilan kepada Sang Pencipta jika hakim tak dapat membuat putusan yang adil bagi warga.

Sementara itu, Tim kuasa hukum warga Desa Gupit, Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya hakim membuat pertimbangan yang memihak pada terdakwa.

“JPU telah mengajukan 16 saksi dan 4 orang ahli untuk menguatkan adanya bukti pencemaran udara oleh PT RUM. Sementara terdakwa hanya mengajukan satu saksi ahli dan tidak mengajukan saksi a de charge (meringankan).

Baca juga:  Intensifkan Pelatihan Wirausaha Bagi Pekerja

Tapi dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim menunjukkan seolah-olah hakim bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa, alih-alih menjadi pengadil. Ia juga menyebut majelis hakim memilih mempercayai alat bukti uji lab mandiri yang dihadirkan oleh PT RUM dan mengesampingkan uji lab resmi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui DLHK dan KLHK,” ungkap Nasrul.

Atas putusan tersebut Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Warga Terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan menolak Putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua dakwaan JPU.

“Warga terdampak pencemaran PT RUM akan melaporkan tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami meminta JPU dan Jaksa Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan ini,” tegasnya. (dea)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya

Dukung UMKM, Robby Ajak Warga ...

Demokrat Jateng Sukses Gelar Muscab III

Oma Nuryanto dan Pengurus REI Komisariat Solo...

Imlek Tahun Naga di Kota Solo, Jaga...

Kominfo dan 9 Instansi Raih Inovasi Layanan...