JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – ABP Salah satu Oknum pegawai bank di Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak tahun 2019.
Tersangka ABP merupakan mantan kepala pemasaran bank berpelat merah Cabang Pembantu Kaligawe Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo, mengatakan tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021.
“ABP melakukan berbagai cara dalam melakukan aksinya, salah satunya dengan melakukan pencairan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi juga dengan data fiktif,” ujar Agung, di Kantornya, Senin (19/2).
Dijelaskan, sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe, tersangka melakukan pencarian tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit, melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak ditransaksikan atau disetorkan.
“Berdasarkan penghitungan BPK apa yang dilakukan ABP dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar. Kami, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” tandasnya.
Dari tindak kriminal yang dilakukan tersangka tersebut, Bank mengalami kerugian cukup besar yakni Rp 7.751.747.739.
Kasus tersebut, saat ini tengah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya juga tengah melakukan tracing aset untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami tengah melakukan aset tracing sampai saat ini ada mobil dijual didapat Rp 140 juta, kita sita,” imbuhnya.
Lanjut Agung bahwa tersangka dikenal dengan gaya hidup hedonisme. Diduga uang yang didapatnya dihabiskan untuk membeli barang-barang mewah dan foya-foya.
“Di rekening tersangja, ternyata memang nihil, saya bilang tadi yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena gaya hidup hedon,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, ABP dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan dipidanakan dengan kasus lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman kalau pasal 2 minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun. (ucl)