Bonus Lebaran 331 Napi Sragen dapat Remisi

REMISI: Warga binaan di LP Sragen. Foto : ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Kabar baik buat narapidana di Sragen. Setidaknya  331 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen mendapat remisi atau keringanan tahanan dalam momen Lebaran 2024.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Sragen David Saptoaji Putra menyampaikan, saat ini ada 566 warga binaan di Lapas kelas 2A Sragen. Dengan rincian 59 tahanan dan 507 narapidana.

Sedangkan remisi khusus diberikan pada tiga orang warga binaan perempuan dan 328 warga binaan laki-laki. Jangka waktu yang mereka terima juga bervariasi.

”Remisi khusus dua bulan dua orang, kemudian satu bulan 15 hari ada 17 orang, lanjut satu bulan ada 226 orang dan 15 hari ada 86 orang,” terangnya Senin (15/4/2024).

iklan
Baca juga:  Obok-Obok Kantor BKSDM Residivis Lintas Daerah Disergap

Pengurangan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia menyampaikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara nasional memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana berjumlah 159.557 orang. Jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Remisi menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

”Sehingga pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat terus memperbaiki diri,” ujarnya. (ars/jan)

Baca juga:  PDIP Rangkul Gerindra Koalisi KIM Terancam Bubar
iklan