JATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil menggulung komplotan maling pembobol rumah lintas Provinsi yang beraksi di dua rumah kawasan Perumahan Puri Arga Golf Mijen, Senin (13/5).
Pada kasus tersebut, tiga orang bernama Wahyu Widyo Pramono (54) warga Tugu, Semarang, kemudian Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29) merupakan warga Dompu, NTB, dinyatakan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ketiga tersangka telah melakukan aksinya di dua rumah.
“Dalam aksinya, para tersangka melakukan terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah yang diincarnya. Mereka pura – pura berjualan minyak urut khas timur Indonesia. Kemudian mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok lalu merusak jendela rumah korban,” terangnya, pada giat ungkap kasus di Aula Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5).
Dijelaskan, setelah melakukan pencurian para pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Barat dan lima hari setelah mereka melakukan aksinya, ketiga tersangka berhasil diamankan di Bogor dan Bandung.
“Tersangka Toha dan Wahyu ditangkap di Kabupaten Bogor dan Tersangka Haerul ditangkap di Kota Bandung, tepatnya pada Sabtu (18/5),” imbuh Kapolrestabes.
Dari hasil kejahatan tersangka di TKP pertama Rumah Perum Puri Argo Golf Blok D3-3, Mijen. Mereka berhasil menggondol sejumalah barang dan uang tunai yakni HP, Laptop dan uang sebesar Rp. 4,4 juta dalam pecahan dolar sebesar 200 USG.
Selanjutya di TKP Kedua yang berada di Jalan Merbabu D3/9 Puri Arga Golf, komplotan tersebut, berhasil membawa barang uang tunai Rp 5 juta, sebuah Laptop dan sepasang perhiasan anting emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ucl/jan)