spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pura pura Jualan Minyak Urut Rumah Warga Digarong

JATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil menggulung komplotan maling pembobol rumah lintas Provinsi yang beraksi di dua rumah kawasan Perumahan Puri Arga Golf Mijen, Senin (13/5).

Pada kasus tersebut, tiga orang bernama Wahyu Widyo Pramono (54) warga Tugu, Semarang, kemudian Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29) merupakan warga Dompu, NTB, dinyatakan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan,  ketiga tersangka telah melakukan aksinya di dua rumah.

“Dalam aksinya, para tersangka melakukan terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah yang diincarnya. Mereka pura – pura berjualan minyak urut khas timur Indonesia. Kemudian  mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok lalu merusak jendela rumah korban,” terangnya, pada giat ungkap kasus di Aula Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5).

Baca juga:  Inilah Tips Jitu Mbak Dina Untuk Mengatasi Pengangguran di Kota Semarang

Dijelaskan, setelah melakukan pencurian para pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Barat dan lima hari setelah mereka melakukan aksinya, ketiga tersangka berhasil diamankan di Bogor dan Bandung.

“Tersangka Toha dan Wahyu ditangkap di Kabupaten Bogor dan Tersangka Haerul ditangkap di Kota Bandung, tepatnya pada Sabtu (18/5),” imbuh Kapolrestabes.

Dari hasil kejahatan tersangka di TKP pertama Rumah Perum Puri Argo Golf Blok D3-3, Mijen. Mereka berhasil menggondol sejumalah barang dan uang tunai yakni HP, Laptop dan uang sebesar Rp. 4,4 juta dalam pecahan dolar sebesar 200 USG.

Selanjutya di  TKP Kedua yang berada di Jalan Merbabu D3/9 Puri Arga Golf, komplotan tersebut, berhasil membawa barang uang tunai Rp 5 juta, sebuah Laptop dan sepasang perhiasan anting emas.

Baca juga:  Jurusan Statistika Universitas Diponegoro Gagas Kolaborasi Berkelanjutan dengan Masyarakat Melalui Pengabdian: Anyaman Kreatif dari Koran Bekas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI