Warga Terdampak PT RUM Gugat Kasasi, Desak MA Keluarkan 2 Putusan


JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Upaya warga Nguter yang diduga terdampak limbah PT RUM sejak tahun 2017 masih terus berlanjut. Warga yang sudah melapor Kasasi ke Mahkamah Agung pada bulan Maret 2024,terus mengawal kasus tersebut.

“Warga terdampak sangat kecewa dengan putusan Class action, pada 7 Februari 2024 kemarin, Majelis hakim pemeriksa perkara pidana PT RUM ini juga memberikan putusan dengan membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana. Putusan pidana tersebut saat ini juga telah diajukan Kasasi ke Kejaksaan Agung dan saat ini menunggu putusan kasasi, “kata Nico Wauran, dari LBH Semarang yang menjadi pendamping hukum warga, Minggu (7/7/2024).

Pada kesempatan tersebut secara berkala warga terdampak limbah PT RUM melakukan pertemuan dan konsolidasi. Kali ini diputuskan mereka akan mendatangi MA di Jakarta untuk mendorong agar MA mendengarkan keresahan warga terdampak.

Baca juga:  4th HARRIS Hotel Sentraland Komitmen Pelayanan

Melihat dua perlawanan litigasi yaitu perkara pidana dan perdata terkait pencemaran PT RUM saat ini sedang menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, warga Sukoharjo dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) menyatakan sikap:


Mendesak Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara pidana dan perdata class action terkait pencemaran PT RUM untuk berani memberikan putusan yang adil dengan putusan yang menghukum berat PT RUM atas pencemaran lingkungan yang telah dilakukan di kabupaten sukoharjo dan sekitarnya;

Mengajak seluruh Masyarakat, jaringan advokasi, akademisi, mahasiswa dan lain sebagainya untuk membuat surat dukungan/desakan/amicus curiae (sahabat peradilan) ke Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung berani memberikan putusan yang adil dengan putusan yang menghukum berat PT RUM;

Baca juga:  Wali Kota Semarang Dorong Pengembang Segera Serahkan PSU

Kami Warga Sukoharjo dalam dekat ini akan melakukan Aksi Massa ke Mahkamah Agung dengan tuntutan agar Mahkamah Agung berani memberikan putusan yang adil terhadap dua perkara pidana dan perdata Pencemaran PT RUM dengan putusan yang menghukum berat PT RUM;

“Mungkin MA akan memberikan putusan kasasi bulan Agustus mendatang, kami terus mendesak agar kami mendapat keadilan. Dan kami harap MA mengabulkan tuntutan kami,” tandas Nico. (dea/jan)


TERKINI

Rekomendasi

...