spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Warga Gemolong Sragen Tolak Ijin Perpanjangan Tower 

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Sedikitnya 16 warga di Dukuh Dondong RT 12B, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen menolak perpanjangan ijin tower di wilayah setempat, Kamis (11/7).

Warga yang terdampak meminta tower dipindah ke lokasi lain. Pasalnya, selain tidak meminta ijin ke warga setempat perpanjangan tower juga tidak memberikan kompensasi ke warga.

Hartono mengungkapkan, pendirian tower itu di lahan milik Jumadi warga Gemolong, Sragen. Pemilik lahan kebetulan tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut sehingga tidak kena dampaknya.

” Setidaknya ada 3 rumah yang terdampak langsung terkena titik rebahan. Karena jarak dengan rumah hanya 50 meter. Padahal tinggi tower mencapai 75 meter,” papar Hartono.

Menurut Hartono, desakan warga sendiri menolak perpanjangan ijin tower karena dampak rebahan sangat dekat dengan rumah warga. Kita tidak mencari kompensasi, tetapi meminta lokasi tower dipindah.

“Karena saat hujan sangat membahayakan, selain sering ada petir juga suara gemuruh membuat warga yang dekat tower ketakutan. Apalagi jarak tower dengan rumah tidak ada 50 meter dikuatirkan roboh mengenai tempat tinggal warga,” ucap Hartono.

Baca juga:  Gus Yasin Ucapkan Terimakasih Khusus Kepada Kyai, Bu Nyai, dan Pesantren

Dikatakan Hartono, apakah perpanjangan ijin tower sudah turun apa belum pihaknya tidak tahu. Hanya saja saat meminta klarifikasi ke ketua RT 12 B bapak Soyo katanya hak pihak tertentu yang dimintai persetujuan.

“Padahal yang terdampak 20 warga, diantarannya langsung ada 3 rumah dan 16 lahan tidak pernah diminta persetujuan bahkan sosialisasi ke lingkungan juga tidak ada,” tandas Hartono.

Lanjut Hartono, pihaknya mencoba mengklarifikasi ke pengelola tower melalui Ahmad selaku penanggung jawab Mitra-tel dan pihak pemerintah desa tidak ada respon ataupun tanggapan sama sekali.

“Kita sudah menghubungi pihak pengelola tower maupun desa tapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” ujar Hartono.

Senada ditegaskan Wiyono pemilik lahan yang berdampingan langsung dengan tempat pendirian tower, mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pengelola tower tersebut.

Baca juga:  Agar Tidak Merebak PGOT Jelang Ramadan, Dewan Minta Diantisipasi

“Kita tidak pernah mendapatkan kompensasi dalam pendirian maupun operasional towe tersebut. Padahal lahan saya langsung berdampingan dengan tower tersebut,”‘keluh Wiyono warga Klampok, Desa Purworejo ini.

Sementara Kades Purworejo Dipo Ngadiyanto saat dikonfirmasi mengaku soal tower dan ijin langsung untuk menghubungi pihak pengelola. Lantaran pihak desa sebatas mengetahui ada perpanjangan dan pihak RT maupun pengelola menyatakan sudah ada persetujuan maupun perpanjangan ijin tower tersebut.

“Soal adanya keluhan dampak perpanjangan tower kita malah belum mengetahuinya. Meski begitu kita akan mencoba ikut memberikan solusi ke warga dengan pengelola,” jelas Dipo saat dihubungi awak media.

Diketahui, tower itu berdiri sekitar tahun 2013 dengan ijin awal 10 tahun. Lantas tahun 2023 dilakukan perpanjangan kontrak baru. (ars/jan)

spot_img

TERKINI