Ketua DPRD Pati Siap Terima Pemotongan Tunjangan Perumahan


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Menanggapi aspirasi masyarakat yang menuntut efisiensi anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan pihaknya tidak keberatan jika tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan dikurangi.

Ali menegaskan bahwa legislatif siap mengikuti keputusan apa pun dari pemerintah daerah demi efisiensi daerah.

“Kalau memang kehendak rakyat seperti itu ya monggo, kami mengikuti saja. Tidak ada pimpinan maupun anggota DPRD merasa keberatan, tidak,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).

Ali memaparkan bahwa pemberian tunjangan perumahan merupakan amanat regulasi formal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan tersebut membolehkan pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan apabila daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Baca juga:  Bertemu di Ndalem Gus Baha, Ganjar: Ikut Nyantri Sebentar

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penentuan nominal serta kebijakan pemotongan tunjangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati, bukan domain DPRD.

“Kalau toh mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Pak Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo, tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” jelas Ali.

Politisi PDIP ini menekankan komponen tunjangan perumahan mencakup fasilitas rumah tangga yang kompleks, mulai dari kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga. Karena itu, penyesuaian harga tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif.

Sesuai yang tercantum di laman BPK RI, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Pati ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2025.

Baca juga:  Soal Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Wagub Jateng Minta Sudewo tetap ke Kantor 

Dalam perbup tersebut, Ketua DPRD diberi tunjangan perumahan sebesar Rp41.000.000 per bulan. Wakil Ketua masing-masing Rp29.000.000 per bulan, sedangkan anggota DPRD Kabupaten Pati sebesar Rp21.000.000 per bulan.

Sebelumnya, saat beraudiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada Sabtu (23/5/2026), tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono “Botok”, menyoal besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Pati yang menurutnya terlalu besar.

“Kalau kita bicara hotel, yang paling bagus di Pati, sehari itu paling Rp500 ribu. Dikali 30 hari sebulan cuma Rp15 juta. Ini Ketua DPRD tunjangan perumahannya sampai Rp41 juta per bulan. Harusnya bisa dilakukan efisiensi,” kata Botok.

Ia menilai, besaran tunjangan perumahan yang diterima seharusnya bisa diefisienkan dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat banyak.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...