Ratusan Usaha di Kudus Kena Peringatan Keras


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan peringatan keras, kepada ratusan pelaku usaha. Langkah tegas ini diambil lantaran para pelaku usaha tersebut, dinilai tidak tertib administrasi dalam perizinan sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kudus, Mohammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa penilaian buruk tersebut didasarkan pada sejumlah indikator kepatuhan. Faktor utamanya adalah perizinan yang belum lengkap, kewajiban lapor di OSS yang diabaikan, hingga perubahan administrasi yang belum diperbaharui.

‘’Indikator kurang baik itu didapat oleh kelompok usaha karena belum laporan, belum mengunggah administrasi, dan tidak melakukan pembaruan di aplikasi OSS. Karena sistem OSS ini mandiri, pelaku usaha unggah sendiri dan bisa dilakukan di mana saja,’’ kata Fitriyanto, baru-baru ini.

Fitriyanto membeberkan, secara keseluruhan ada 5.367 KBLI yang terdaftar dalam indikator kepatuhan OSS di Kabupaten Kudus. Dari total tersebut, hanya 14 KBLI yang mengantongi predikat baik sekali, 70 KBLI masuk kategori baik, sementara 263 KBLI harus puas dengan nilai kurang baik.


Baca juga:  Sam’ani Pakai Baju Adat Sulawesi, Bellinda Baju Adat Bali

‘’Sisanya berada di kategori standar atau dalam proses evaluasi,’’ jelasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, DPMPTSP Kudus tidak tinggal diam. Sebanyak 263 KBLI yang berapor kurang baik tersebut akan masuk dalam radar pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan khusus untuk penilaian ulang.

‘’Pelaku usaha kami awasi untuk segera melakukan perbaikan. Ada KBLI yang tidak jalan atau bahkan dicabut. Kami dorong supaya mereka segera memenuhi kewajiban kepatuhan lagi,’’ tegasnya.
Potensi Risiko Tinggi

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa pelaku usaha dengan tingkat risiko bisnis yang tinggi memiliki potensi terbesar mendapat nilai kepatuhan kurang baik. Pelaku usaha yang masuk daftar ini tidak hanya di bawah wewenang Pemkab Kudus, melainkan juga KBLI yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

Baca juga:  Banjir Surut, Ratusan Pengungsi di Kudus Berangsur Pulang

Meski demikian, Fitriyanto menilai kondisi di Kudus sebenarnya masih relatif stabil dibandingkan daerah lain. Persentase pelanggaran administratif terhitung kecil dari total usaha yang terdaftar.

‘’Ini data berbasis evaluasi tahun 2025. Untuk tahun 2026, kami masih menunggu laporan pelaku usaha di triwulan pertama dan semester pertama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penilaian kepatuhan OSS berbasis risiko ini diukur melalui dua aspek utama, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif. Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan seluruh operasional usaha berjalan sesuai komitmen, standar, dan regulasi yang berlaku.

‘’Penilaian ini bertujuan mengawal kegiatan usaha, memberikan kemudahan perizinan, sekaligus mengawasi jalannya operasional usaha yang sehat demi kemajuan daerah,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...