JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA– Yang menjadi harapan warga Jawa Tengah akhirnya terwujud. Calon gubernur Jateng Ahmad Luthfi akhirnya dipasangkan dengan Taj Yasin Maemoen.
Kepastian itu setelah Partai Gerindra resmi mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada Pilkada serentak 2024, di Jakarta, Jumat (23/8), sore.
Surat rekomendasi dukungan diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
“Provinsi Jawa Tengah Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen,” kata pembawa acara membacakan dukungan Gerindra.
Sebelum acara berlangsung Muzani menyebut Ketua Umum Prabowo Subianto yang memilih Komjen Ahmad Luthfi untuk maju sebagai calon gubernur Jateng.
“Gubernur (Jateng) pilihan Gerindra yang dipilih oleh Pak Prabowo adalah Ahmad Luthfi. Insya Allah beliau akan kita usung sebagai calon gubernur di Jawa Tengah,” kata Muzani.
Muzani mengungkapkan pasangan yang akan mendampingi Ahmad Luthfi adalah seorang santri yang berasal dari Jawa Tengah. Yakni Taj Yasin, putra kyai kharismatik Mbah Maemoen Zuber.
“Insialnya? InsyaAllah santri,” ucapnya.
Namun saat pemberian rekom, Taj Yasin tidak datang.
MINTA DOA
Setelah dipasangkan, Ahmad Luthfi meminta doa restu kepada masyarakat untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Luthfi mengaku bangga bisa dipilih Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Timur bersama eks Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
“Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah,” kata Luthfi saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
“Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar mantan Kapolda Jateng dengan Pangkat bintang tiga Polri tersebut.
Dengan dipasangkanya Taj Yasin dengan Ahmad Luthfi, berartinya Kaesang tidak lagi maju sebagai calon wakil gubernur. Pasca putusan MK, putra Jokowi itu tidak memenuhi syarat minimal calon 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. (*/jan)