JATENGPOS.CO.ID, KENDAL– Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin mendatangi kantor Bawaslu Kendal untuk melayangkan gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran mereka sebagai pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Kendal oleh KPU setempat.
Dico dan Ali tiba di kantor Bawaslu Kendal bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pengurus DPC PKB Kendal, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 14.47 WIB, Jumat (30/8/2024).
Pasangan Cabup-Cawabup Kendal yang diusung partai PKB ini tiba di kantor Bawaslu Kendal bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pengurus DPC PKB Kendal dan kuasa hukumnya sekitar pukul 14.47 WIB.
“Saya bersama ustaz Ali Nurudin bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal dan jajarannya mendatangi kantor Bawaslu Kendal. Kami melayangkan gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran saya dan Ali Nurudin oleh KPU Kendal,” kata Dico kepada wartawan, Jumat (30/8).
Kedatangan Dico dan Ali disambut oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dan jajaran komisioner lainnya. Proses penyerahan gugatan itu berlangsung tertutup di ruang Ubaidillah Bawaslu Kendal.
“Kami sangat meyakini bahwa berkas yang kami masukkan ke KPU Kendal semalam itu merupakan berkas yang sah dan sesuai dengan arahan dari DPP PKB,” ujar Dico.
“Ini salah satu ikhtiar kami sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai koridor yang ada. Niat kami berdua baik ingin memajukan Kabupaten Kendal dan masyarakatnya,” sambung dia.
Dico optimistis dirinya dan Ali Nurudin bisa melalui proses sengketa dengan baik sehingga nantinya bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
“Langkah selanjutnya akan kami periksa dulu dan verifikasi kelengkapan berkasnya. Kalau ternyata ada kekurangan maka Bawaslu akan meminta pihak paslon untuk memperbaiki atau melengkapi,” kata Hevy, Jumat (30/8/2024), dilansir dari detikcom.
Setelah proses pengecekan dan verifikasi, Bawaslu Kendal akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatan maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi,” pungkas Hevy.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan berkaitan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditolak. Pihak KPU sempat menggelar rapat pleno sebelum menjelaskan penolakan berkas dan mengembalikannya kepada paslon tersebut.
Disebutkan, Dico dan Ali datang ke KPU Kendal pada hari Kamis (29/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB dengan dukungan dari PKB. Pihak KPU Kendal kemudian menerima dan memeriksa berkas. Tidak lama kemudian Ketua KPU Kendal, Khasanudin meminta izin untuk menggelar rapat pleno.
Usai rapat pleno, Khasanudin kemudian membacakan hasil rapat. Dia menyebutkan pendaftaran Dico dan Ali diusung PKB itu tidak bisa diterima. Pasalnya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Khasanudin kemudian menjelaskan soal pasal-pasal dalam aturan yang mempengaruhi keputusan KPU dalam penolakan berkas Dico-Ali. Penolakan itu berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah. Atas penolakan ini, pihak KPU Kendal akhirnya mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal Muhammad Makmun.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid merespon sengkarut tersebut, ia berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.
“Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing,” kata Jazilul, Jumat (30/8/2024).
Jazilul mengatakan DPP PKB mendukung Dico untuk maju di Pilkada Kendal. Sebab, ia berpandangan Dico memiliki peluang yang kuat untuk menang di Kendal. Dico merupakan bupati petahana Kendal.
“DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB,” kata dia.
Jazilul pun mengungkap terkait langkah PKB yang awalnya mendukung pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi atau Tika-Benny untuk maju di Pilkada Kendal.
Bagi Jazilul, perubahan dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia menjelaskan DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran ditutup.
“Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru,” kata dia.
Karenanya, ia berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico. “Sebab masih ada tahap verifikasi berkas,” kata Jazilul.
Golkar-DPW PKB tak Tahu
Langkah Dico mendadak daftar Pilbup Kendal, ternyata membuat pengurus wilayah Golkar maupun PKB Jateng kaget, mereka sama-sama tidak mengetahui langkah politik Dico tersebut. Diketahui, Dico merupakan kader Golkar.
Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng-DIY, Iqbal Wibisono, mengaku tak diberi kabar terkait pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup Kendal. Meski begitu, dia menyebut hal itu merupakan hak pribadi Dico sebagai warga negara.
“Belum (ada komunikasi, red), jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi sebagai warga negara, yang pasti Golkar tidak pernah mengizinkan dan Golkar juga tidak dikasih tahu. Tidak ada pemberitahuan kepada Golkar,” kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (30/8).
Iqbal memastikan Golkar bersama partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) solid mendukung Mirna Annisa-Urike Hidayat. Dia menyebut Dico dilarang mengenakan atribut Golkar dalam masa pencalonan tersebut.
“Saya belum minta informasi dari DPD II Kendal ya, tapi saya yakin Dico pun tidak komunikasi karena sejak tanggal 28 (kami) sudah mendaftarkan bersama-sama teman lain, mendaftarkan Bu Mirna sama Pak Rike dan itu sudah menjadi keputusan KIM,” imbuh dia.
Iqbal belum mengetahui apakah nanti DPP akan memberi sanksi kepada Dico atau tidak. Dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan dewan etik. “Saya belum tahu, tentu nanti dewan etik pasti memanggil kalau dia masih jadi anggota Golkar,” ungkapnya.
Di Jateng, kader yang maju di Pilkada tanpa rekomendasi dari Golkar hanya Dico. Iqbal juga mengaku kaget bila tiba-tiba Dico memilih kembali ke Kendal. Sebab, Dico pernah ditugaskan untuk Pilwalkot Semarang dan memilih mundur. Padahal, Golkar masih solid untuk mendukungnya.
“Kan Mas Dico itu sebenarnya dapat tugas di Kota Semarang kan mundur karena mau diajak Mas Gibran ke Jakarta. Di Kota Semarang mundur atau tidak melanjutkan tugas, iya minta mundur. Padahal kan masih bisa kalau mau nyalon, Golkar sama PSI, Nasdem, masih bisa. Lebih-lebih pascaputusan MK itu kan tidak harus 10, Golkar sendiri saja bisa maju 4 kursi, apalagi ada PSI sama Nasdem sudah 10, namun tidak tahu tiba-tiba kok kembali ke Kendal,” jelas Iqbal.
Hal senada disampaikan Ketua Desk Pilkada DPW PKB Jateng, Hudallah. Dia mengaku tak tahu bila ada dua rekomendasi yang diturunkan untuk Pilbup Kendal. Dia menyebut akan ada rapat yang membahas hal tersebut.
“Saya selaku desk pilkada setahu saya ya satu, satu itu yang mana nah ini yang belum terkonfirmasi tapi rekomendasi pertama ini Dico kan masih di Semarang ya. Nah yang mana saya juga belum ter-update dan tidak kewajiban DPP mengabari DPW,” ujar Hudallah saat dihubungi, Jumat (30/8), dilansir dari detikcom.
Terakhir, Hudallah mendapat informasi bahwa PKB telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi. Dia belum bisa memastikan apa benar Dico mendapat rekomendasi maju di Pilbup Kendal.
“Sementara itu (Dyah Kartika), tapi ini kan masih ini kita cari update di DPP, baru jam 14.00 nanti kita update,” jelasnya, dilansir dari detikcom.
Meski begitu dia bisa memahami bila memang ada rekomendasi untuk Dico, sebab yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah DPP.
“Peran DPW itu hanya mengusulkan ini, ini, ini. Nah usulan itu nanti yang akan diberikan rekomendasinya oleh DPP tapi DPP menyetujui atau tidak, memberi rekomendasi atau tidak, hak sepenuhnya di DPP. Ada kalanya kemudian muncul nama di luar rekomendasi DPW, itu memungkinkan karena mungkin ada entah DPC atau apa yang punya jaringan di DPP untuk mengusulkan calon,” terang Hudallah. (dtc/muz)