spot_img
32.7 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Beda Pasal 12 dan 11 PKPU, Mediasi Dico-KPU Dilanjut Hari Ini

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL– Musyawarah mufakat tertutup antara bakal pasangan calon (bapaslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal tidak menghasilkan kesepakatan, Selasa (3/9/2024). Mediasi akan dilanjutkan Rabu (4/9/2024) hari ini.

Musyawarah mufakat tertutup dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal hanya berlangsung sekitar satu jam. Dico nampak lebih dulu keluar gedung dengan didampingi pasangannya Ali Nurudin.

Dico menyayangkan pertemuan musyawarah mufakat tertutup ini hanya dihadiri satu orang anggota KPU Kendal dari lima orang komisioner. Sehingga Dico menganggap pertemuan dengan KPU Kendal tidak maksimal.

“Pertemuan musyawarah mufakat yang berlangsung tertutup dari awal sudah tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak KPU Kendal yang hadir hanya satu orang dari termohon lima anggota Komisioner,” kata Dico kepada awak media usai musyawarah mufakat tertutup, Selasa (3/9/2024).

Dico menjelaskan, dirinya berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, di mana KPU harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan klarifikasi bila ada partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu paslon.

Dico menerangkan partai politik PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon. Paslon Dico-Ali sempat menanyakan keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada KPU Kendal namun pihak KPU Kendal belum bisa menjawab.

“PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi terkait dengan pasal 12 itu seperti apa? Karena mereka sampai saat ini belum menjawab,” terangnya.

Dico menambahkan, PKB memberikan dukungan kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun yang sudah didaftarkan. Jadi paslon lain masih bisa maju dalam Pilkada Kendal.

Musyawarah mufakat tertutup ini akan dilanjutkan Rabu (4/9/2024). Dico berharap mediasi itu bisa menemukan sebuah kesepakatan dan lima orang komisioner KPU bisa hadir.

Salah satu Komisioner KPU Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner KPU Kendal karena adanya kegiatan pemeriksaan dokumen calon dan verifikasi administrasi persyaratan calon yang deadlinenya tanggal 4 September 2024

Rizqi menjelaskan bahwa KPU Kendal berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Namun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, hal tersebut yang membuat tidak terjadinya kesepakatan.

“Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusungkan satu pasangan calon. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12,” jelasnya.

Selain itu, KPU Kendal juga mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100 di mana partai politik yang sudah mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Bawaslu melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan KPU Kendal untuk mencapai kesepakatan.

“Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi akan dilanjutkan Rabu (4/9/2024) dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender,” ujarnya, Selasa (3/9), dilansir dari detikcom.

Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon harus memaksimalkan musyawarah tertutup besok, karena apabila tidak lagi terjadi kesepakatan maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka.

“Kedua belah pihak harus memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka,” pungkasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelah Maret (UNS), Prof Sunny Ummul Firdaus, menyoroti polemik penolakan berkas yang dilakukan KPU Kendal. Dia mempertanyakan alasan di balik KPU Kendal menolak berkas tersebut.

“Berdasarkan ketentuan (PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 4) parpol yang memenuhi syarat hanya bisa mengajukan satu pasangan calon. Jika ada lebih dari satu ajuan maka harus dilakukan klarifikasi oleh KPU,” kata Sunny, dilansir dari detikcom, kemarin.

Mengacu pada PKPU yang sama, di Pasal 12 ayat 1, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan klarifikasi kepada parpol tingkat pusat melalui KPU. Oleh karena itu, kata Sunny, KPU sedianya melakukan klarifikasi terhadap PKB sebagai pemberi rekomendasi tersebut.

Meski begitu, Sunny tak menjawab lugas apakah KPU Kendal salah langkah karena langsung menolak berkas Dico dan Ali. “Ada tahap verifikasi administrasi tapi belum mulai,” jelas dia.

Oleh karena itu, Sunny menyebut penolakan berkas itu masih bisa diuji lewat pengajuan gugatan di Bawaslu.

“Ini (tahapan klarifikasi) yang membutuhkan penafsiran, karena ada putusan MK ambang batas parpol dapat mengusung pasangan calon. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan pilkada,” jelas dosen hukum tata negara ini.

Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal, karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI