Polda Jateng Gunakan ETLE Mobile Drone untuk Menindak Pelanggar Lalin 

KAMERA DRONE: Polda Jateng terapkan sistem tilang elektronik, minimalkan Interaksi dan maksimalkan keamanan. FOTO : DOK/POLDAJATENG
JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polda Jateng terus berkomitmen menjaga Kamseltibcar Lantas melalui pemanfaatan teknologi modern. Sebagai wujud dari komitmen ini, Dit Lantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan drone dalam menindak pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera drone canggih. Sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum, ” kata Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, di Mako Dit Lantas Polda Jateng, Senin (16/9).

Program ETLE menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif. Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif.

Baca juga:  Jasa Raharja Serahkan Sarana Pencegahan Kecelakaan ke Polda Jateng

Selain itu, penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi atau kendala di lapangan. Sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka.

“Tilang manual hanya digunakan untuk 7 (tujuh) pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus,” terang Kombes Pol Sonny Irawan.

iklan

Dijelaskan, adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut adalah, 1. Kelebihan muatan, 2. Berboncengan lebih dari dua orang, 3. Tidak menggunakan helm, 4. Melanggar marka jalan, 5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara, 6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar dan 7. Menerobos lampu merah.

Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

Baca juga:  Rina, Mantan Bupati Karanganyar Dukung Paslon Berlian 

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE, Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat,” tegasnya.

Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.

Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat. (ucl/jan)

Baca juga:  Om Jack Beri Santunan kepada Panti Asuhan At Taqwa di Meteseh Semarang
iklan