Ditemukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA, MAKI Minta Telusuri Asal-Usulnya

SUAP HAKIM: Mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap langsung diborgol dan sebagian uang mata uang asing disita dari rumahnya. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp 920 miliar dan emas batangan Antam seberat 51 kilogram di kediaman Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi “makelar” dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.

“Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Boyamin meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang ke Zarof hingga terkumpul hampir Rp 1 triliun. Boyamin mengaku curiga uang-uang itu berasal dari pihak berperkara yang meminta diloloskan dari jeratan hukum.

iklan

“Artinya, modelnya ZR itu nampaknya dia mengambil uang dari orang-orang yang berperkara kemudian dia mengambil bagian,” ujarnya.

“Paling tidak harus ditelusuri dari ke mana saja uang itu mengalir, karena nggak mungkin dia hanya ‘menembak di atas kuda’, artinya hanya sekadar nerima uang terus harapannya nanti ada menang gitu nggak mungkin,” imbuhnya.

Baca juga:  Berkas Dinyatakan P21, Ferdy Sambo Segera Disidang !

Boyamin juga mengaku yakin Zarof ini sudah menjadi makelar kasus sejak dahulu. Karena, katanya, tidak mungkin seseorang memberikan uang jika tidak percaya Zarof bisa mengurus perkara.

“Karena kalau dia hanya menembak di atas kuda saya kira uangnya tidak sampai mendekati Rp 1 triliun itu, tapi kemudian orang percaya ke dia sampai uang terkumpul banyak artinya saya yakin itu diurus beneran sama ZR perkara-perkara tersebut,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan uang itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak itu, tentu di luar bayangan.

Saat penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, ditemukan sejumlah besar uang dalam berbagai mata uang asing, meliputi 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul uang ini.

“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelas Abdul.

Baca juga:  Buron Satu Tahun, Kawanan Pencuri Toko Elektronik di Banyumas Berhasil Diciduk

Kejagung awalnya menggeledah kediaman Zarof yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10/2024). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah sangat luar biasa besarnya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tandasnya.

Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers. Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.

Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet. Juga ditemukan tiga lembar sertifikat permata.

Baca juga:  Ketua Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Ungkap Insiden Kebakaran

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penangkapan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mengapul dan Heru Hanindyo serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan Zarof Ricar.

Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur berjanji menyiapkan total Rp 6 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur serta fee ke Zarof.

“LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya,” jelas Qohar.

Zarof diduga menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” katanya. (dbs/muz)

iklan