Pernyataan Banding PTDH Aipda Robig di Terima, Polda Jateng Beri Waktu 21 Hari

Tersangka : Aipda Robig (kanan) tersangka penembak pelajar di Semarang, sesaat setelah jalani sidang kode etik, di Mapolda Jateng. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pernyataan banding putusan PTDH terhadap oknum polisi Aipda Robig Zainundin dalam kasus penembak mati siswa SMK N 4 Semarang, di terima oleh Polda Jateng.

Hal tersebut, di sampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, bahwa Aipda Robig telah mengajukan permohonan banding ke Sekretaris Sidang Kode Etik kemudian diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.

“Permohonan banding yang bersangkutan telah kami terima dan diharapkan memori banding itu segera dibuat dan sebagai bahan pertimbangan dari Sekretaris Sidang untuk menyusun sidang selanjutnya,” ujar Kabidhumas, di Mapolda Jateng, Selasa (17/12).

Dijelasakan, bahwa Aipda Robig mengajukan permohonan banding setelah tiga hari Sidang Kode Etik.


Baca juga:  Pakta Integritas Cegah Korupsi dan Konflik Kepentingan

“Polda Jateng tak mempermasalahkan Aipda Robig untuk mengajukan banding karena merupakan hak setiap warga negara.Tentunya yang bersangkutan sendiri yang tahu ya tentang apa alasannya. Karena beliau sendiri yang menyusun dan kita lihat saja perkembangan seperti apa dalam hasil sidang nanti,” jelasnya.

Sebelumnya Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang.

Bahwa Aipda Robig anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan diputuskan dipecat tidak dengan hormat.

Di wartakan sebelumnya, bahwa Aipda Robig sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Dalam proses sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda Robig, telah terlaksana dimulai dari pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 20.30 WIB, belum lama ini. (ucl)

Baca juga:  Relawan di Merapi Jalani Rapid Test