spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Cabuli Gadis, Karyawan Kafe Diringkus

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Polres Salatiga meringkus seorang pemuda berinisial UTP ( 20) karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Aksi dilakukan di kamar kos pelaku di daerah Candran.

Kapolres AKBP Aryuni Novitasari dalam gelar perkara Senin ( 30/12/2024) menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jum’at (13/12/2024) sekitar pukul 20.00  WIB.

Kasus bermula pada awal Tahun 2023, korban bergabung dengan Grup Telegram dengan nama ” LEO-KENALAN, BERTEMU, TEMAN BARU ”. Dalam aplikasi itu, antara pelaku dan korban saling berkomunikasi.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban membuka aplikasi itu, kemudian kembali berkomunikasi. Bahkan pelaku menghubungi korban melalui saluran pribadi.

Baca juga:  Kader Pendata Wedung Lakukan Workshop Pemutakhiran Data Keluarga

Melalui bujuk rayunya, korban diajak ke kos pelaku. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Korban sempat berniat minta tolong namun gagal. Setelah selesai, korban dipulangkan ke rumah dengan memesan aplikasi online.

Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah. Menjadi pemurung dan seperti ketakutan. Si ibu kemudian menanyai anaknya dan akhirnya korban mengaku hal yang dialaminya.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban kaget dan langsung emosi sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Salatiga. Tak lama kemudian pelaku yang bekerja di sebuah kafe ini langsung ditangkap.

Dalam pengakuannya, pelaku UTP mengaku khilaf dan siap menikahi korban jika diijinkan. Sedangkan akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( deb)

spot_img

TERKINI