Imam Suroso Desak Segera Selesaikan RUU Anti-Terorisme

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –  Bangsa Indonesia kembali berduka. Lagi-lagi aksi teroris menggoyak kedamaian dan ketentraman rakyat Indonesia. Menyusul serangkaian aksi brutal narapidana teroris (napiter) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa  Barat berlanjut aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya, dan terakhir pengeboman di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5).

Prihatin terhadap serangkaian aksi yang telah menewaskan 5 anggota polisi di Mako Brimob dan belasan warga sipil di Surabaya, anggota DPR/MPR RI H Imam Suroso, SH, S.Sos, MM mengingatkan pemerintah agar introspeksi atas kejadian kekejaman kemanusiaan ini. Rakyat tidak ingin kejadian terulang dan rakyat yang tidak berdosa kembali menjadi korban.

“Semoga para korban meninggal mendapat tempat yang layak di sisi Allah. Semoga kita semua semakin mawasdiri terhadap aliran radikal yang masih terus tumbuh di sekeliling kita. Khususnya kepada pemerintah kita berharap kejadian ini menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT). Melalui UU ini hak-hak rakyat terhadap kekerasan terorisme akan terlindungi,” ujar Imam Suroso saat dihubungi Jateng Pos dari Semarang, Senin (14/5) sore kemarin.

Baca juga:  Gelar Halal Bihalal Imam Suroso Ingatkan Persaudaraan

Menurutnya, jika UU ini segera dipercepat maka bangsa Indonesia memiliki payung hukum yang jelas tekait pemberantasan tindak pidana terorisme. Selama ini aparat penegak hukum seperti Polri tidak mampu berbuat banyak untuk menuntaskan pemberantasan terorisme hingga sampai ke akar-akarnya karena belum ada kewenangan UU yang mengatur.

iklan

“Terorisme saat ini semakin membahayakan, mereka yang sudah terdokrin radikalisme makin sulit dikembalikan pada faham yang benar yakni Pancasila dan UUD45. Apalagi ISIS sudah menyatakan bertanggungjawab terhadap sejumlah aksi di Indonesia ini,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Diketahui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme) untuk melawan aksi terorisme, saat ini masih digodok oleh instansi pemerintan yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR RI.

Baca juga:  Mbah Roso Meninggal di RSUP Kariadi Berstatus PDP Covid-19

“Kita tidak bisa terus-menerus menunggu. Lihat saja teror masih terus terjadi, dan bisa terjadi kapan saja. Karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi, perlu segera dibuatkan UU. Aparat kita saat ini gamang dalam pemberantasan teroris,” tandas politikus yang sekaligus tokoh masyarakat Pati ini.

Imam juga mensuport baik pernyataan Presiden Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (14/5) kemarin, yang meminta agar kementerian segera menyelesaikan RUU. Bahkan Presiden mengancam akan mengeluarkan Perppu jika RUU tak kunjung selesai.

“Saya mendukung Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan terorisme. Rancangan UU Antiterorisme menjadi penting. Sebab tanpa itu, aparat tidak dapat bergerak leluasa dalam mencegah maupun menindak aksi terorisme,” tandasnya lagi.

Baca juga:  Pendidikan Kedokteran Harus Menghasilkan Dokter yang Berkualitas yang Mendukung Pelayanan Kesehatan Nasional

Selain itu, legislator dari Dapil III Jawa Tengah (Pati, Grobogan, Blora, dan Rembang) ini, meminta agar para pelaku yang menjadi otak penyerangan teror harus dibina secara khusus. Melalui pembinaan faham yang merasukinya bisa dihapus berikut para pengikutnya.

“Mereka kelompok super jahat,  Indonesia sudah dimasuki kelompok yang tidak bisa diatasi hanya dengan kekerasan pula. Kalau tidak dibina khusus, maka bisa menjadi bencana yang lebih besar bagi rakyat seperti yang terjadi di Suriah,” tegasnya. (muz/biz)

iklan