JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak lain. Sayangnya, siapa pihak lain yang dimaksud tidak diungkap secara jelas.
“(Arahan Prabowo) Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak lain,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan usai mengelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden, Jumat (31/1).
Nusron mengatakan, rapat terbatas itu juga membahas terkait permasalahan sawit. Selain sawit, Nusron mengatakan bahwa ratas juga membahas terkait satgas penertiban kawasan hutan.
“[Bahas satgas penertiban kawasan hutan] Ya, salah satunya itu,” ucap dia.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu menuturkan pihaknya juga melaporkan perkembangan pembongkaran pagar laut di Tangerang.
“Setidaknya pagar laut aku laporan aja,” tandas dia.
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menteri, Jumat (31/1). Kali ini, Prabowo memanggil para menteri ke kediamannya di Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rapat sudah berlangsung sejak siang hari. Wartawan tak diizinkan berada di depan gerbang Padepokan Garuda Yaksa. Sekitar pukul 17.15 WIB, satu per satu mobil terlihat keluar dari gerbang. Mobil itu merupakan mobil yang ditumpangi menteri yang ikut rapat bersama dengan Prabowo.
Nampak meninggalkan Hambalang Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kehutanan Raja Juli, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agus ST Burhanuddin.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Adapun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1).
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian terkait di antaranya Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
“Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.
Dia menyebut nanti pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna memastikan ada atau tidak pelanggaran, baik berupa pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang,” imbuhnya.
Kemudian, Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN,” ucap Djuhandani.
Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan. (dbs/dtc/muz)