Pembuatan SIM Gratis di Akun Medsos Berita Hoax

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Informasi terkait pembuatan SIM yang dapat dilakukan secara online dari rumah pada periode Januari – Maret 2025, merupakan berita hoax.

Sebelumnya, berita hoax tersebut telah diupload oleh akun Instagram dengan nama @korlantas.indo yang juga menyertakan narasi yang mengundang masyarakat untuk membuat SIM baru secara gratis.

Tak hanya itu, dalam akun tersebut juga menyebutkan adanya program pemerintah untuk pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada Januari – Februari 2025, lengkap dengan tata cara pengurusannya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah mengklarifikasi informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Edaran informasi itu hoaks, sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri, waspada akun palsu dan pemberitaan hoaks pembuatan SIM gratis, itu tidak benar,” ungkapnya saat di klarifikasi JATENG POS, Minggu (2/2).

Baca juga:  Penampakan 19 Polisi Sukoharjo Kompak Mencium Kaki Orang Tua 

Dijelaskan, pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas, mengingat ada ujian teori dan praktik yang wajib dijalani oleh pemohon.

“Kalau bikin baru aturanya tetap di Satpas, kan ada teori dan praktik yang harus di jalankan,” jelasnya.

Meskipun perpanjangan SIM secara online memang bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, namun layanan tersebut tidak gratis.

“Pemohon tetap harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya untuk tes kesehatan dan psikologi,” tegasnya.

Lanjut Kasatlantas, proses pemohon SIM lewat aplikasi SINAR, online by sistem.

“Misalnya pemohon mau daftar dulu (online), download dan upload (syarat-syaratnya), nanti ada arahan selanjutnya, misalnya ketentuan foto seperti apa, kesehatan bayar dulu di kesehatan dan nanti diarahkan untuk datang ke Satpas (Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM),” paparnya.

Baca juga:  Gaduh di Medsos, Pelari Kalcer Dekat Rel Kereta Luruskan Fakta

Setelah menyelesaikan pendaftaran, jika semua syarat telah terpenuhi, maka sistem akan mengarahkan pemohon ke Satpas terdekat sesuai dengan pilihannya.

“Saat ini tidak semua Satpas di Indonesia punya SINAR (aplikasi), dan juga karena antusiasme pendaftar, nanti dikhawatirkan antreannya panjang,” tandasnya.

Dalam proses perpanjangan SIM online, sistem tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Jika terdapat kesalahan dalam pengunggahan foto, pemohon diberi waktu maksimal 3×24 jam untuk mengunggah ulang foto sesuai ketentuan.

“Dalam batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, maka permohonan akan dibatalkan secara otomatis. Untuk yang sudah disetor PNBP SIM akan langsung ditransfer balik, kalau kesehatan dan psikologi nggak, karena nanti bisa dipakai lagi untuk pembuatan berikutnya,” tutup AKBP Yunaldi. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...