27.8 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Berdalih Urusan Utang Piutang, Warga Solo Disekap dan Dianiaya di Rumah Kos di Sukoharjo

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Diduga terjerat urusan hutang piutang, RP (23) warga Karangasem, Laweyan, Solo, menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis disebuah rumah bernama Kos Transit Gembel Jalan Raya Djlopo No. GE 39, Dusun 2, Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Korban diduga disekap dan disiksa pada Kamis (13/2) malam, hingga Jumat (14/2) malam, oleh dua orang berinisial DYP dan A.

Setelah puas menyiksa, korban diarak dengan tangan diborgol oleh pelaku untuk dipulangkan ke rumahnya.

Keluarga korban tidak terima dengan perlakuan tersebut dan melalui kuasa hukumnya, Hamzah Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, Sabtu (15/2).

“Kami melaporkan tindakan yang sangat biadab ini, korban disekap dan dianiaya. Alasannya korban dituding hutang lalu juga dituduh mencuri. Kalau memang benar korban memiliki hutang, mestinya cara menagihnya tidak seperti ini. Kan bisa melalui upaya hukum yang benar, semisal digugat atau ditagih dengan cara yang baik,” kata Hamzah, pada media hari Senin (17/2)

Hamzah menyampaikan kronologi kejadian tersebut, bermula pada Jumat sore korban dijemput terduga pelaku dari Tirtonadi Solo kemudian dibawa ke Kos Transit Gembel di Gedangan.

Baca juga:  Duel Maut Renggut Nyawa Pelajar di Semarang Terungkap

“Ditempat itu korban disuruh mengakui sebuah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan, yakni mencuri,” kata Hamzah.

Bahkan, terduga pelaku DYP juga membawa sepeda motor milik pacar korban yang kemudian digadaikan tanpa izin sang pemilik. Atas perbuatannya itu, terduga pelaku DYP memaksa korban agar mengaku sebagai pihak yang mengadaikan motor.

Mengutip pengakuan korban, Hamzah menuturkan, ditempat kos itu terduga pelaku DYP mengintimidasi menggunakan sebuah pisau kecil. Pisau itu disayatkan ke bagian tubuh korban, mulai dari telinga, leher, hingga punggung. Tak cukup sampai disitu, terduga pelaku DYP kemudian menyiramkan air panas dicampur garam di bagian luka sayatan itu.

“Korban yang sudah tak berdaya ini dituduh dan disuruh mengakui uang yang hilang sekira Rp5,5 juta padahal korban tidak mengambil sedikitpun. Setelah itu tangan kanan korban dipukul menggunakan lempengen besi berkali-kali hingga besinya patah. Korban juga disiram teh panas di bagian mukanya,” terang Hamzah.

Masih belum puas, terduga pelaku DYP lantas memborgol tangan kanan korban untuk kemudian mengaitkan borgol itu di pagar membuat tubuh korban tergantung. Dalam kondisi tergantung di pagar, korban didiamkan dari Kamis malam sampai Jum’at dinihari. Borgol didapat dari teman terduga pelaku DYP.

Baca juga:  Desak KPK Buka Nama Semua Pejabat Diperiksa Terkait Harta Kekayaan

“Setelah itu, pada Jum’at pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban kembali disiram air panas bercampur garam, kemudian terduga pelaku memindahkan korban ke dalam kamar. Didalam kamar, korban dengan kedua tangan diborgol ditelungkupkan dan kembali mendapat penyiksaan berupa disiram air panas lagi, dipukuli pakai pipa air hingga korban tak sadarkan diri,” sambung Hamzah.

Terduga pelaku yang dinilai Hamzah berperilaku barbar ini baru melepas korban pada Jum’at malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah hampir 24 jam penuh menyekap dan melakukan penyiksaan.

“Korban dipulangkan dengan diarak, dari Kos Transit Gembel di Gedangan, Grogol, sampai rumah orang tua korban di Karangasem, Laweyan, Solo. Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti itu langsung membawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana berat tersebut, Hamzah mendesak agar Satreskrim Polres Sukoharjo segera bertindak menangkap para pelaku penyekapan dan penganiayaan yang membuat korban sampai tak sadarkan diri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kasus tersebut. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya