JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Seorang suami berinisial MH ( 49) dilaporkan istrinya setelah berbuat cabul terhadap anak tirinya, di sebuah perumahan di wilayah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga,
Tak lama setelah laporan ke Polres Salatiga,MH berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga saat berada di rumah.
Keterangan yang dihimpun, pencabulan terhadap korban terjadi pada Jumat, ( 17/1/2025), di rumah pelaku. Sepekan kemudian tepatnya pada hari Sabtu, ( 25/1/ 2025) kejadian ini dilaporkan oleh Ibu kandung korban setelah mendapat laporan dari anaknya.
Adapun kronologi kejadiannya berawal pada saat anak korban selesai Sholat Ashar berjamaah dengan keluarga, terduga pelaku sebagai imam, karena saat itu cuaca hujan lalu anak korban menuju ke kamarnya untuk tiduran dengan posisi di pojok dipan. Sekitar pukul 16.30 tiba tiba pelaku masuk ke kamar, dan ikut tiduran di tempat tidur korban.
Saat itu korban dengan posisi memepet di pojok dekat dipan kasur, pelaku kemudian membuka selimut korban lalu menaikkan kaos, kaos dalam dan BH anak korban sampai ke dada, selanjutnya pelaku meremas kedua payudara anak korban dengan menggunakan tangan kanan.
Mendapat perlakuan kurang ajar dari ayah tirinya, korban langsung mendorong muka pelaku sehingga pelaku langsung beranjak pergi dari kamar. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan selanjitnya dildporka ke Polres Salatiga.
Setelah menerima laporan dari Ibu Korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya mengamankan pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga. ” Setelah menerima laporan dari ibh korban, kamj langdung bergreak cepat untuk mengamankan pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengatakan, petugas sudah mengamankan dan menahan pelaku pencabulan yang merupakan ayah tiri dari korban.
Dikatakan Ipda Sutopo, pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukjman 15 tahun penjara.( deb)