spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN Pekerja Sritex Masih Aktif

JATENGPOS.CO.IDSOLO – BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 8 ribu lebih pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih aktif. Dengan demikian, mereka tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musiglasari, dalam menanggapi kekhawatiran pekerja PT. Sritex terkait status kepesertaan JKN mereka pasca-PHK.

“Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT. Sritex masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti (suami, istri, dan maksimal 3 anak) yang terdaftar. Dengan demikian, mereka tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” jelas Debbie, Selasa (4/3).

Debbie menegaskan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT. Sritex, Kurator, Satgas Sritex, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, untuk memastikan kepesertaan JKN pekerja yang terdampak tetap berjalan.

“Saat ini, kami terus berkomunikasi dengan PT. Sritex dan pihak-pihak terkait agar pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN,” tambahnya.

BPJS Kesehatan menghimbau para pekerja PT. Sritex untuk memantau status kepesertaan JKN mereka secara mandiri melalui: Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru lebih dari satu bulan setelah PHK, mereka diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan setiap bulan di BPJS Kesehatan dengan membawa: Surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih tenang dan tetap mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. (dea)

spot_img

TERKINI