28.7 C
Semarang
Rabu, 21 Januari 2026

Gulirkan Dana Rp 35,03 Miliar, Tim Kurator Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi Pasca PHK

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menegaskan bahwa hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas utama setelah perusahaan dinyatakan pailit. Salah satu bentuk perlindungan terhadap karyawan adalah pembayaran gaji hingga Februari 2025, yang telah selesai dilakukan dengan total pencairan mencapai Rp 35,03 miliar.

Perwakilan tim kurator, Deni Ardiansyah, mengungkapkan bahwa sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kesejahteraan karyawan.

“Kami telah mencairkan gaji karyawan dari dana pailit secara bertahap, termasuk pembayaran pada 31 Januari dan 14 Februari 2025,” ujar Deni, Rabu (5/3/2025).

Pembayaran tersebut mencakup karyawan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya. Rinciannya adalah gaji karyawan 31 Januari 2025: Rp 21,11 miliar, Gaji karyawan 14 Februari 2025: Rp 8,61 miliar, Pembayaran BPJS Kesehatan: Rp 1,12 miliar dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan: Rp 4,12 miliar.

Selain itu, tim kurator juga mengalokasikan dana Rp 7,09 miliar untuk membayar sisa cuti dan uang lembur bagi karyawan yang terkena PHK. Proses pembayaran ini dilakukan bertahap pada 4-6 Maret 2025.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Apresiasi Program Trisula BPN Jateng

Terkait PHK massal yang dilakukan sebelum Ramadan, Deni menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, terutama kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh jika PHK ditunda hingga Maret.

“Kami ingin memastikan bahwa karyawan masih memiliki pendapatan yang cukup sebelum memasuki masa transisi,” katanya.

Keputusan PHK juga dipengaruhi oleh banyaknya karyawan yang meminta untuk diberhentikan setelah dirumahkan. Salah satunya di PT Bitratex Industries, di mana 1.081 karyawan meminta PHK pada Januari 2025 karena kebijakan No Work No Pay membuat mereka tidak memiliki penghasilan.

Secara keseluruhan, PHK pada 26 Februari 2025 berdampak pada: PT Sritex: 8.504 karyawan, PT Primayudha: 961 karyawan, PT Sinar Pantja Djaja: 40 karyawan dan PT Bitratex Industries: 104 karyawan.

Selain itu, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan PT Sritex telah mengundurkan diri, yang menyebabkan akun BPJS Ketenagakerjaan mereka dinonaktifkan. Akibatnya, mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tidak dapat mengajukan tagihan pesangon ke tim kurator.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua Serikat Pekerja PT Sritex, Pak Widodo, untuk membantu karyawan yang mengundurkan diri agar tetap bisa mengajukan tagihannya,” imbuh Deni.

Baca juga:  Kapolda Jateng Sematkan Pin Emas Kapolri Pada Dirresnarkoba Polda Jateng

Deni menjelaskan bahwa PHK pada Februari dilakukan untuk menghindari kondisi sosial ekonomi yang lebih sulit bagi karyawan. Jika PHK ditunda hingga Maret, maka gaji karyawan akan semakin tidak terjamin, dan pencairan JHT baru bisa dilakukan pada April, yang berpotensi menyulitkan mereka menjelang Lebaran.

“Secara cash flow, perusahaan terus merugi. Sejak 2020 hingga 2024, pembayaran THR selalu dicicil selama empat hingga lima bulan. Dalam kondisi pailit seperti sekarang, perusahaan tidak mungkin membayar THR secara utuh,” terangnya.

Sebagai bentuk perlindungan, tim kurator bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membantu karyawan yang terdampak. Bahkan, Disnaker Sukoharjo telah menyiapkan lowongan kerja bagi lebih dari 7.000 karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat kepailitan Sritex.

Deni juga menanggapi kritik dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, terkait pengelolaan hak karyawan. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan tim kurator bertujuan untuk melindungi karyawan dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

“Kami berkomitmen untuk memastikan aset pailit dikelola dengan baik agar hak karyawan sebagai kreditur preferen dapat dipenuhi secara maksimal,” pungkasnya. (dea)


TERKINI

John Herdman Perlu Belajar dari Guus Hiddink

Drama Pahit Keluarga Beckham

Ancaman Serius The Reds

Rekomendasi

...