spot_img
26.9 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Polisi Tangkap 12 Tersangka Penganiayaan Korban Tewas Pasien Rehab

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus kematian pasien rehabilitasi narkoba yang meninggal dunia dan menangkap 12 pelaku penganiayaan berujung kematian tersebut.

Korban meninggal bernama Yusuf Rafli Aliansyah (25) warga Gemuh, Kabupaten Kendal ini, telah dianiaya oleh pengasuh Yayasan Rehabilitasi IPWL At-Tauhid Tembalang Semarang serta pasien lainya yang sudah menjadi tradisi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata setiap pasien yang melakukan rehab di sana mendapatkan ospek atau tradisi yaitu dipukuli (dianiaya).

“Semacam ada tradisi dari yayasan tersebut dan di itemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang pasien (kena) narkoba,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025) lalu.

Lanjut Kapolrestabes, total ada 12 tersangka dari kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.

“Sebanyak 10 orang dari belasan tersangka itu merupakan ex-pasien rehab yang sebelumnya juga mengalami tradisi itu. Mereka, masuk ke yayasan juga begitu mengalami pemukulan,” imbuhnya.

Dijelaskan, bahwa penganiayaan terjadi pada 2 Maret 2025 setelah korban dijemput dari rumahnya.

“Belasan tersangka yang diamankan yaknu YEBN (41) berperan sebagai driver dan melakukan pemborgolan kepada korban, MR (28) warga Karanganyar, dan TMA (24) warga Pekanbaru berperan ikut menjemput dan menganiaya korban dalam mobil dan di pondok. Kemudian KA (35) warga Banyumas berperan melakukan penjemputan menggunakan jaket bertulisan Polisi,” paparnya.

Selain itu, MRA (19) warga Banyumas, GHR (25) warga Kendal, RA (29) warga Tangerang Selatan, MAE (20) warga Kabupaten Sleman, RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, dan MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan menganiaya di pondok. Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.

“Pada Minggu sekira pukul 20.30 WIB. Ibu korban menghubungi Gus Yongki untuk menjemput anaknya untuk peerawatan di yayasan rehab, atas informasi tersebut Gus Yongki perintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri,” terangnya.

Karena dianggap melawan, korban dianiaya dianiaya didalam mobil. Tidak hanya dalam perjalanan, sesampainya di yayasan Rehabilitasi itu, korban dimasukkan ke ruangan dan kembali dipukuli bahkan menggunakan alat pukul.

“Dalam perjalanan korban meronta dan menendang bagian dalam kursi mobil. Di dalam mobil dilakukan penganiayaan. Sampai di tempat rehabilitasi, korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan,” tandas Kapolrestabes.

Dengan kondisi parah akibat penganiayaan, korban dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang.

“Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal. Ketika dinyatakan meninggal, korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan berupa bekas benturan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian dan ditangkap 12 tersangka, diketahui 10 orang di antaranya juga pasien rehabilitasi.

Dari pengakuan mereka, ternyata pemicu penganiayaan tidak hanya soal korban yang melawan saat akan dibawa direhab, namun karena ada tradisi bagi penghuni baru panti rehabilitasi.

Selain itu diketahui pula tersangka KA memakai jaket bertulisan Polisi saat menjemput korban. Kemudian ketika ditanya tetangga korban, dia menyebut kalau korban adalah DPO atau buronan.

“salah satu tersangka hanya pakai jaket polisi saja. Saat ditanya masyarakat ada apa, dijawab korban adalah DPO. Masyarakat mungkin tahunya dia polisi,” tutup Kombes Pol M. Syahduddi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas dengam hukuman 12 tahun penjara. (ucl)

spot_img

TERKINI