JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 8 April 2025 disambut antusias oleh warga Kabupaten Sukoharjo.
Kepala UPPD Samsat Sukoharjo Sri Harnani mengatakan program pemutihan yang digulirkan Gubernur Jateng mendapat respon positif warga Sukoharjo.
“Lonjakan transaksi ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap program pemutihan yang memberikan kesempatan bebas denda bagi wajib pajak. Ini menjadi upaya kami menekan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar di Sukoharjo,” ungkap Sri Harnani, Jumat (11/04).
Dalam hari keempat pelaksanaannya, tercatat lebih dari 3.000 transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sukoharjo.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, data pada 27 Maret 2025 mencatat hanya 988 transaksi pajak kendaraan dalam satu bulan terakhir.
Program pemutihan ini telah berhasil menarik perhatian masyarakat, dengan banyaknya warga yang memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, baik yang teratur maupun yang menunggak bertahun-tahun.
Dalam mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Sukoharjo telah menambah fasilitas seperti kursi antrean dan memperkuat pelayanan di kantor induk. Selain itu, layanan Samsat Keliling sementara dihentikan agar pelayanan lebih terfokus di kantor utama.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, menyatakan bahwa jumlah transaksi pembayaran pajak kendaraan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan sebelum adanya program pemutihan. “Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang luar biasa untuk memanfaatkan momen bebas denda ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Doohan menambahkan bahwa banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak kendaraan karena beban denda, kini datang untuk melunasi kewajiban pajaknya berkat adanya pemutihan. “Program ini benar-benar meringankan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sukoharjo, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. (dea)