spot_img
28.8 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Gondol Truk Snack 4 Tersangka Digulung

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Jajaran Polres Sragen membongkar kasus penggelapan sebuah truk boks Isuzu bernopol B-9084-FXX yang mengangkut berton-ton snack dan minuman soda senilai fantastis. Sejumlah 4 orang ditetapkan tersangka. Salah satunya sopir dan operator truk Snack.
Pelaku Julian Jaya selaku sopir truk warga Bekasi, Jawa Barat menjadi pangkal kasus pencurian ini. Pelaku merasa gaji sering telat. Sehingga dia dendam dengan perusahaan.

Lantas dia dibantu rekannya Muhamad Rizki Pirmansah juga warga Bekasi, kemudian merencanakan menggelapkan truk dan muatan snack. Lantas mereka berkoordinasi dengan Riyan Maryanto, Warga Cakung, Jakarta Timur dan Nugroho Indras Haryoko Warga Sambungmacan, Sragen.

Detik-Detik Penggelapan Terungkap
Kasus ini bermula pada Jumat (21/4) jelang lebaran lalu. Julian Jaya mendapat tugas mulia mengantarkan truk berisi penuh snack dan minuman soda dari gudang PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di Tasikmalaya menuju PT Pinus Merah Abadi di Kranji, Bekasi.

Namun, misteri mulai menyelimuti perjalanan ini ketika truk tak kunjung tiba di tujuan hingga Selasa (25/4). Padahal semestinya perjalanan sehari sudah bisa sampai di lokasi tujuan.

Merasa ada yang janggal, pihak perusahaan melakukan pelacakan GPS pada Rabu (26/4) sore. Hasilnya cukup mengejutkan, truk terdeteksi berada di sebuah dusun terpencil di Sonorejo, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan. Penyelidikan mendalam mengarah ke sebuah kandang jangkrik milik Nugroho, di mana polisi menemukan tumpukan 1.100 dus berisi snack dan minuman yang seharusnya menuju Bekasi.

Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Pada Minggu (13/4) malam, sekitar pukul 21.53 WIB, Riyan Maryanto berhasil diamankan di Jalan Raya Solo-Jogja, tepatnya di daerah Trunuh, Gondang, Klaten. Dari kontrakan Riyan, polisi menemukan ratusan dus snack dan minuman.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini punya peran masing-masing dalam melancarkan aksi penggelapan tersebut. Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku dengan sengaja tidak mengantarkan muatan ke Bekasi dan menyembunyikan truk serta barang-barang tersebut di lokasi yang berbeda.

“Motifnya Tak lain adalah keuntungan pribadi. Julian Jaya, sang sopir, mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan merasa gajinya sering terlambat dibayar. Bersama rekan-rekannya, mereka bersekongkol mencari tempat persembunyian dan berupaya menjual muatan senilai ratusan juta rupiah itu,” ujarnya.

Selain itu, truk curian juga akan dijual sekitar Rp 100 juta. Namun tidak ada yang mau. Sedangkan kesepakatan, hasil kejahatan akan dibagi rata.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara. AKBP Petrus menegaskan bahwa Polres Sragen tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. (ars)

spot_img

TERKINI