spot_img
28.8 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Pemilik Bengkel di Magelang Jual 38 Motor Bodong

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Seorang laki – laki berinisial DG (41) pelaku kasus penadah puluhan motor bodong (tak bersurat), diamankan Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatang.

Pelaku DG yang juga mempunyai usaha bengkel motor dan tercatat sebagai warga di Desa Rejowinangun Selatan Magelang Jawa Tengah, telah melakukan aksi kejahatanya lebih dari dua tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan tersangka yakni satu unit telepon selular serta 38 unit sepeda motor hasil dari kejahatanya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menerangkan, bahwa  tersangka DG mengaku dalam aksinya telah dijalankan selama dua tahun dengan memreteli sepeda motor kemudian dijual.

“Meski bengkel motor tersangka sudah buka lima tahun, namun ia mengaku baru dua tahun menjalankam aksi kejahatanya,” kata Dirkrimum dalam giat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan, modus yang dijalankan pelaku yakni dengan cara menerima sepeda motor tanpa surat (STNK dan BPKB), kemudian, mempreteli onderdil motor tersebut, lalu dijual.


“Dalam aksinya, pelaku membeli sepeda motor tanpa surat seharga Rp3-4 juta per unit, kemudian Motor-motor tersebut dipreteli. Bahkan nomor rangka motor  dihilangkan dengan cara di gerinda,” terangnya.

Lanjut Dirkrimum, setelah dipreteli onderdil tersebut satu persatu di jual atau untuk memenuhi kebutuhan bengkel miliknya.

“Keuntungan yang dihasilkan dari kejahatan pelaku yakni dengan menjual satu persatu onderdil yang dipreteli,” tandasnya.

Dari pemeriksaan lanjutan, bahwa sebagian sepeda motor tersebut berasal dari kredit kendaraan bermotor yang bermasalah dan di suplai dari tiga oknum DC (debt collector) dan penggadain motor.

“Sepeda motor yang tidak diserahkan saat penarikan oleh debt collector (DC), lalu diperjualbelikan tanpa dokumen. Selain itu, ada juga dari penggadaian kendaraan yang langsung dijual kepada pelaku,” imbuhnya.

Adapun terkait suplai sepeda motor kepada pelaku, Ditreskrimum Polda Jateng tengah melakukan pengembangan penyelidikan.

“Ada tigqoknum debt collector ada tiga orang sudah teridentifikasi dan tengah kami lakukan proses pemanggilan. Jika  mereka tidak kooperatif, segera akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkas Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatanya, pelaku DG akan di sangkakan dengan dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (barang ilegal). (ucl/jan)

spot_img

TERKINI