32.4 C
Semarang
Kamis, 14 Mei 2026

Demo Anarkis, Ahmad Luthfi: Tanyakan Kapolda!




JATENGPOS. CO. ID, TEGAL – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penetapan tersangka terkait aksi demo Mayday yang berakhir rusuh di Semarang beberapa hari lalu adalah kewenangan kepolisian.

“”Itu tanyakan ke Kapolda. Saya sekarang Gubernur bukan Kapolda,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara Harlah ke-75 dan Halalbihalal Fatayat NU Jawa Tengah di Pendopo Kota Tegal, Minggu, 4 Mei 2025.

Luthfi menjelaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia.

Baca juga:  14 Klub Ikut Kejuaraan Tonnis

“Tapi demo itu tidak absolut karena ia menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang maka ia harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain tidak boleh melanggar perundang-undangan yang berlaku. Mantan Kapolda Jateng itu mencontohkan seperti merusak, menutup jalan, membakar, dan lain sebagainya.

“Kita mewadahi. Jadi menyampaikan pendapat di muka umum diwadahi. Kita terima aspirasinya, dengan catatan, ia harus memberitahukan kapan akan dilaksanakan demo, ia harus memberitahukan alat peraganya, ia harus memberitahukan jumlah massa, harus memberitahukan terhitung tanggal waktunya, ia harus memberitahukan materi yang harus disampaikan. Itulah koridor daripada undang-undang nomor 9 tahun 1998,” jelasnya.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi atau aksi menyampaikan pendapat di muka umum sudah menjurus ke tindakan anarkis dan perusakan, Luthfi mendukung penegakan hukum.

Baca juga:  22 Kelompok Relawan Merapat Siap Menangkan Mas Dar Pada PilGub Jateng

“Kalau itu sifatnya sudah massif, destruktif, merusak. Saya sebagai Gubernur ubernur akan mendukung penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Seperti diberitakan, aksi demo Mayday di Kita Semarang beberapa hari lalu berakhir ricuh. Aparat kepolisian bahkan menahan sejumlah orang yang diduga menjadi pemicu kerusuhan. Informasi terakhir, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan anarkis pada saat demo tersebut.(*/jan)




TERKINI




Rekomendasi

...