28.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejakgung di Solo, Sempat Transit di Kejari Surakarta

JATENGPOS.CO.ID,   SOLO – Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan kasus penyelewengan kredit yang dikucurkan sejumlah bank kepada Sritex. Penangkapan bos Sritex tersebut dilakukan di Solo, pada Selasa malam (20/5).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat ‘menginap’ di Kantor Kejari Surakarta sebelum akhirnya terbang ke Jakarta pada Rabu (21/05) pagi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya hanya berperan mendukung fasilitas tempat untuk proses transit, sementara seluruh tindakan teknis merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.

“Iya benar, yang ditangkap adalah Iwan Setiawan Lukminto. Kewenangan selanjutnya dari Kejaksaan Agung. Kami di Solo hanya membantu fasilitas lokasi,” ujar Widhiarso kepada awak media, Rabu (21/5/2025) siang.

Baca juga:  Bupati Semarang Gencar Bagikan Sembako untuk PKL dan Ojol

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di tubuh perusahaan tekstil raksasa yang baru saya di tutup karena pailit. Kejaksaan Agung diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari beberapa bank, terkait pemberian kredit kepada Sritex.

Belakangan, Sritex memang tengah disorot karena kesulitan keuangan dan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana kredit. Penyelidikan terus berlanjut, dan publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap Iwan Setiawan Lukminto. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya