26.7 C
Semarang
Senin, 14 Juli 2025

Polisi Amankan Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sompok

Empat diantaranya di Bawah Umur

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga menjadi korban aksi pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 7Juni 2025, sekira pukul 03.00 WIB di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

“Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial CRI alias Vava,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, saat di konfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Lanjutnya, para pelaku diamankan pada Rabu malam ( 9/7/2025), sekira pukul 23.00 WIB di rumah masing-masing.

“Para tersangka yang telah kamk amankan yakni dua pelaku dewasa berinisial MRH dan NHAR keduanya berusia 18 tahun serta empat pelaku yang masih di bawah umur RYS (16), AVPP (16), RAN (16),

Baca juga:  Acara Pernikahan Bikin Kerumunan, Pemilik Hajatan di Pati Diperiksa Polisi

dan ESE(15),” paparnya.

Dari hasil penangkapan, juga disita sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Dijelaskan, Insiden bermula ketika salah satu anggota grup WhatsApp “Halte Tim Senyap” (HTS), berinisial R.P., menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan.

“Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian, karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Tersangka Pidana Pajak di serahkan ke Kejari Semarang

“Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat yang meliputi sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah,” tandas Kasatreskrim.

Kasus tersebut, kini tengah ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan, mengakibatkan luka berat. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya