JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus mengeluarkan kebijakan baru menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-80 dan Hari Jadi Kudus Ke-476 tahun ini. Kebijakan tersebut berupa diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar. Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8).
‘’Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sam’ani, Selasa pagi.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
‘’Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,’’ tandasnya.
Sam’ani menegaskan, peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini, akan dirayakan secara sederhana, khidmat, namun tetap bermakna. Dengan tema “Harmoni dalam Toleransi”.
‘’Perayaan ini diharapkan menjadi penguat komitmen menuju satu tujuan, yakni terwujudnya masyarakat Kudus yang Sejahtera,’’ ungkap Sam’ani.
Senada, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah menjelaskan, permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar. Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.
‘’Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,’’ ungkapnya.
Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi,’’Sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak,’’ pungkasnya. (han/rit)