25.7 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Sambut HUT RI, Pemkab Kudus Beri Diskon Pajak dan Retribusi Pasar

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus mengeluarkan kebijakan baru menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-80 dan Hari Jadi Kudus Ke-476 tahun ini. Kebijakan tersebut berupa diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar. Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8).

‘’Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sam’ani, Selasa pagi.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

Baca juga:  Solusi Ganjar Atasi Banjir Juwana: Bangun Kolam Retensi dan Polder Tahun Ini

‘’Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,’’ tandasnya.

Sam’ani menegaskan, peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini, akan dirayakan secara sederhana, khidmat, namun tetap bermakna. Dengan tema “Harmoni dalam Toleransi”.

‘’Perayaan ini diharapkan menjadi penguat komitmen menuju satu tujuan, yakni terwujudnya masyarakat Kudus yang Sejahtera,’’ ungkap Sam’ani.

Senada, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah menjelaskan, permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar. Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.

‘’Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,’’ ungkapnya.

Baca juga:  Kudus Gelontorkan Anggaran Rp52,51 Miliar untuk Tunjangan Guru Swasta

Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi,’’Sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya