28.2 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

Puluhan ASN Pemkab Kudus Raih Satyalancana Karya Satya

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, mendapat anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/TK/TAHUN 2025 tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Secara simbolis, penghargaan tersebut diserahkan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, kepada tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kudus, disela-sela rangkaian upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80, di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (17/8).

Tiga penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2025 secara simbolis itu, Adalah Noor Asih (BPPKAD) penerima Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, Abdul Rochim (Kepala SMP 1 Kudus) penerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun dan Kamal Agus Efendi (Dinas Kesehatan Kabupaten) penerima Satyalancana Karya Satya X Tahun.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengungkapkan, penganugrahan Satyalancana Karya Satya periode Agustus 2025 ini, merupakan usulan dari Tahun 2023 sebanyak 120 orang. Namun sebanyak 47 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga:  Pedagang Keluhkan Atap Pasar Bocor

‘’TMS itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 20 Maret 2024 nomor 800.1.12.8/1410/SJ,’’ kata dia.

Adapun syarat untuk dapat diusulkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, lanjutnya, adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah.

‘’Selama itu, harus bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin, serta terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun,’’ jelasnya.

Dikatakan, dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

‘’Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi,’’ paparnya.

Baca juga:  Polisi Temukan Luka Akibat Benda Tumpul pada Pelajar di Kudus yang Meninggal Tak Wajar

Winarno merincikan, 73 PNS Pemkab Kudus yang mendapat tanda kehormatan tersebut, terdiri 19 pegawai penerima Satyalancana Karya Satya XXX tahun, 9 pegawai penerima Satyalancana Karya Satya XX tahun dan 45 pegawai menerima Satyalancana Karya Satya X tahun.

Dari jumlah itu, dua orang pada Satpol PP dan satu diantaranya sudah pensiun. Lalu pada Disdikpora 49 orang, 9 diantaranya pensiun. Serta pada Dinas Perhubungan tiga orang, satu pensiun. Kemudian pada Dinas Kesehatan lima orang, BPPKAD satu orang, Sekretariat Daerah empat orang, BKPSDM satu pegawai dan Dinas PMD dua orang.

Selanjutnya pada Dinas PUPR dua pegawai, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus seorang pegawai, Dinas Sosial P3AP32KB satu pegawai, Kecamatan Bae satu pegawai, dan Dinas Perdagangan dua pegawai yang satu di antaranya sudah pension.

‘’Jadi pensiunan yang menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2025 sebanyak 13 orang dari total 73 penerima penganugerahan tersebut,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya