25.2 C
Semarang
Rabu, 27 Agustus 2025

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gandeng Agen Korporasi, Perluas Perlindungan Pekerja

JATENGPOS.CO.ID,  KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten terus memperluas jangkauan kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja. Salah satunya diwujudkan melalui kerja sama dengan PT BPRS Almabrur Klaten yang kini resmi menjadi agen korporasi.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada Kamis (21/8/2025) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, bersama Direktur Utama PT BPRS Almabrur Klaten, M. Hanny Naufal.

Arimeita Wahyu Adi menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama bagi Pekerja Penerima Upah (PU) kategori mikro serta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Dengan kerja sama ini, kami berharap semakin banyak pekerja di Klaten, baik formal maupun informal, yang mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Arimeita.

Baca juga:  Akhir Tahun, Pasar Properti Melonjak

Dijelaskan, sebagai agen korporasi, BPRS Almabrur akan membantu sosialisasi, pendaftaran, pengelolaan kepesertaan, hingga pembayaran iuran peserta.

“Kehadiran agen korporasi ini diharapkan dapat mempercepat proses edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.

Dalam kerjasama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sejumlah fasilitas, antara lain penandaan khusus (flagging) peserta yang didaftarkan melalui BPRS agar administrasi lebih mudah.

Jika terdapat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia maupun Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan informasi kepada BPRS Almabrur. Seluruh klaim tetap dibayarkan penuh kepada ahli waris melalui rekening perbankan yang bekerja sama. Ahli waris juga dapat memberikan surat kuasa kepada BPRS untuk membantu pencairan klaim.

Baca juga:  Kaum Muda Memiliki Peran Besar Menentukan Arah dan Manfaat Recovery dalam Presidensi G20 Indonesia

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan insentif sebesar 5 persen dari iuran yang dibayarkan peserta melalui BPRS Almabrur.

Direktur Utama PT BPRS Almabrur Klaten, M. Hanny Naufal, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung perlindungan tenaga kerja.

Kerja sama ini dipandang sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya