Satgas PASTI Hentikan Promosi Aset Keuangan Digital Ilegal oleh Sejumlah KOL


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan dengan promosi PAKD ilegal. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan dan menyesuaikan konten yang memuat penawaran platform tidak berizin tersebut.

Satgas PASTI menegaskan KOL tidak diperbolehkan mempublikasikan maupun mempromosikan PAKD yang tidak memiliki izin. Masyarakat juga diminta menjadikan daftar resmi PAKD yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi.

Pihak yang tidak tercantum dalam daftar resmi OJK dipastikan bukan pihak yang berizin atau diawasi oleh OJK. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat apabila tetap digunakan sebagai sarana investasi atau transaksi aset digital.


Satgas PASTI mengimbau para KOL melakukan riset dan analisis memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Mereka juga diminta memastikan legalitas platform, produk, dan pihak yang dipromosikan.

Selain itu, KOL wajib menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan. Risiko dan potensi keuntungan juga harus dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.

Satgas PASTI menegaskan promosi tidak boleh menggunakan klaim keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif. Transparansi juga harus diterapkan apabila terdapat hubungan kerja sama atau kepentingan ekonomis dalam sebuah promosi.

Dalam hal memberikan rekomendasi keuangan, KOL diminta memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh aktivitas promosi juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan tata kelola penyampaian informasi keuangan di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas PASTI telah memblokir berbagai konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Koordinasi dengan berbagai instansi juga terus ditingkatkan guna menghentikan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform yang legal dan terdaftar. Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPasti) atau layanan pengaduan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...