JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Uang yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam keterangan resmi Polres Kudus, penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa. Sedang dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp. 571.245.878.
Penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh UM (57) yang merupakan oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Dawe periode 2021–2025.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa. Mengingat dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
‘’Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,’’ tegas Heru, Rabu (27/8).
Atas penyalahgunaan wewenang tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus, agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
‘’Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,’’ ujarnya.
Diketahui, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kudus. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. (mas/han/rit)