JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda, FH alias Gepeng (29) dan YF alias Yazid (17), diamankan polisi saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, pada Jumat (22/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati dua orang sedang menggunakan sabu di dalam kamar kos dan langsung kami amankan,” ungkap AKP Ari Widodo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,10 gram, satu alat hisap atau bong, dan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
Menurut pengakuan awal, kedua tersangka membeli sabu tersebut secara patungan dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
AKP Ari Widodo menegaskan komitmen Polres Sukoharjo untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (dea/rit)